WNA Punya KTP Bali

Begini Modus Para Calo Urus KTP WN Suriah dan Ukraina

Begini modus para calo urus KTP WN Suriah dan Ukraina, kedua WNA tersebut juga membuat Kartu Keluarga dan Akta Kelahiran.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Putu Candra
Jumpa pers penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembuatan KTP WNI, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga untuk WNA asal Suriah, Muhamad Zghaib Bin Nizar dan WN Ukraina, Kryinin Rodion oleh Kejari Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar telah menetapkan tiga calo sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga (KK) untuk Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Muhamad Zghaib Bin Nizar (MNZ) dan WN Ukraina, Kryinin Rodion (KR). 

Tiga orang calo yang ditetapkan tersangka adalah Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo (IWS), tenaga honorer Dukcapil Kota Denpasar, I Ketut Sudana (IKS) dan Nur Kasinayati Marsudiono (NKM) selaku penghubung. Kedua WNA tersebut pun juga telah menyandang status tersangka. 

Diketahui modus operandinya yang dilakukan para tersangka, berawal keinginan Muhamad Zghaib dan Kryinin Rodion membuat KTP agar dapat membeli tanah, properti dan membuka rekening bank. 

"Yang pasti tersangka MNZ dan KR ingin memiliki aset di Bali dengan berupaya memiliki KTP KK dan Akta Kelahiran sebagai syarat memiliki aset. Kalau MNZ sudah membuka rekening di salah satu bank swasta," terang Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Rudy Hartono saat menggelar jumpa pers di Aula Kejari Denpasar, Rabu, 15 Maret 2023.

Melalui tersangka Nur Kasinayati Marsudiono, kedua WNA tersebut diperkenalkan dengan PNP, I Ketut Sudana dan I Wayan Sunaryo.

Mereka dapat membantu untuk membuat Dokumen Kependudukan berupa KTP, KK dan Akta Lahir. 

"Dalam prosesnya, PNP, IKS dan IWS membantu para WNA dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar," beber Rudy Hartono. 

Baca juga: Buntut WNA Suriah dan Ukraina Punya KTP WNI, Tiga Calo Ditetapkan Tersangka

Usai pengurusan, tersangka Muhamad Zghaib telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Agung Nizar Santoso pada tanggal 19 September 2022.

Sedangkan Kryinin Rodion telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Alexandre Nur Rudi sekitar akhir bulan November 2022.

"Bahwa MNZ untuk mengurus KK, KTP dan Akta Kelahiran atas nama Agung Nizar Santoso telah mengeluarkan uang sebesar Rp.15 juta. Sementara KR telah mengeluarkan uang total sebesar Rp 31 juta," ungkap Rudy Hartono. 

Dengan penetapan tersangka, selanjutnya para tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Denpasar selama 20 hari kedepan.

Para tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan. 

"Selanjutnya tim penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap para tersangka. Kemudian segera menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk dilimpahkan ke persidangan," sambung Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.

Para tersangka ini melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang yang sama. Dimana para tersangka terancam pidana penjara selama lima tahun. CAN

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved