Berita Buleleng

Dewan Usulkan NJOP Lahan Pertanian Diturunkan

DPRD Buleleng mengusulkan agar Pemkab segera menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bagi lahan pertanian.

Penulis: Ratu Ayu Astri Desiani | Editor: Fenty Lilian Ariani
Ratu Ayu Astri Desiani
Anggota DPRD Buleleng saat menggelar rapat pembahasan draf pokok-pokok pikiran untuk Rancangan Kinerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024, Selasa (14/3). 

TRIBUN-BALI.COM, SINGARAJA - DPRD Buleleng mengusulkan agar Pemkab segera menurunkan Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) bagi lahan pertanian.

Usulan tersebut mencuat saat DPRD menggelar rapat pembahasan draf pokok-pokok pikiran untuk Rancangan Kinerja Pemerintah Daerah (RKPD) 2024 mendatang, pada Selasa (14/3). 

Ketua DPRD Buleleng, Gede Supriatna mengatakan ada beberapa pokok pikiran DPRD yang akan disampaikan kepada pihak eksekutif, agar dapat dijadikan sebagai rancangan kerja di tahun 2024 mendatang.

Diantaranya penurunan NJOP, peningkatan Universal Health Coverge (UHC), hingga perbaikan infrastruktur. 

Pemkab Buleleng pada 2019 lalu memang menaikan NJOP untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Nilai yang dikenakan tergantung dengan zonasi dan fungsi lahan. Sehingga Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang harus dibayar oleh petani berbeda-beda.

Seperti sawah yang ada di tepi jalan utama,  PBB yang dibayar mencapai ratusan ribu per tahun. 

Kenaikan ini kata Supriatna memberatkan petani.

Sehingga upaya pemerintah itu dinilai percuma.

Sebab banyak petani yang akhirnya memilih untuk tidak membayar pajak, sehingga target PAD dari sektor PBB yang dipasang oleh Pemkab tidak tercapai. 

"Pemkab awalnya beralasan jadi cacatan BPK, sehingga NJOPnya harus dinaikan. Namun bagi kami ini harus dievaluasi. Kenaikan ini juga percuma, karena banyak masyarakat yang tidak bisa membayar PBB. Pertanian atau perkebunan masyarakat dua tahun baru bisa menghasilkan. Sementara PBB harus dibayar setiap tahun," terangnya. 

Idealnya kata Supriatna NJOP diturunkan setengah dari nilai yang ditetapkan saat ini, atau dikembalikan seperti nilai pada 2018 lalu.

Pihaknya berharap penurunan ini bisa dilakukan Pemkab dalam waktu dekat sebelum waktu pembayaran pajak dimulai. 

"Kami berharap Pj Bupati segera merespon, karena untuk menurunkan NJOP itu harus berdasarkan Peraturan Bupati. Kalau bisa dilakukan pada tahun ini sebelum ada pembayaran pajak. Nilai khusus lahan pertanian serendah-rendahnya, atau dikembalikan seperti sebelum ada kenaikan," terangnya. 

Selain itu dari bidang jaminan sosial kesehatan masyarakat, dewan juga berharap pada 2024 mendatang,

Halaman
12
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved