Perempuan Tewas di Kamar Kos

Update Kasus Pembunuhan AS di Kos Tukad Batanghari, Pelaku Dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar

Update kasus pembunuhan wanita inisial AS di Kos Tukad Batanghari saat tahun baru lalu, kini pelaku telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Kartika Viktriani
Istimewa
Petugas saat mengevakuasi jenazah korban yang ditemukan tewas di sebuah kamar kos di Jalan Tukad Batanghari I, Panjer, Denpasar Selatan, Bali, Sabtu 31 Desember 2022 - Update kasus pembunuhan wanita inisial AS di Kos Tukad Batanghari saat tahun baru lalu, kini pelaku telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar. 

TRIBUN-BALI.COM-DENPASAR - Inilah update tentang pembunuhan wanita bernama Aluna Sagita (AS) yang terjadi tepat pada malam pergantian tahun 2023 lalu.

Terbaru, kini kasus tersebut semakin mendekati meja hijau.

Dikatakan bahwa pelaku pembunuhan tersebut yakni Raden Aryo Puspo Buwono (26) dan juga barang bukti yang dikumpulkan aparat kepolisian aka  segera dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Denpasar.

Pelimpahan tersebut terjadi pada Rabu, 15 Maret 2023, pagi.

Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi ketika dikonfirmasi membenarkan hal tersebut.

Kabarnya para penyidik Polsek Denpsar Selatan mengajukan perpanjangan penahanan tersangka kepada Kepala Kejaksaan Negeri Denpasar.

Yang mana terhitung masa penahan dimulai 23 Januari 2023 sampai dengan 3 Maret 2023.

"Sebelumnya berkas perkara ini pernah dikirim ke Kejaksaan namun dikembalikan karena masih ada yang perlu dilengkapi," jelas Sukadi.

Namun penahanan terhadap tersangka, oleh kepolisian disebut sudah sesuai dengan prosedur.

Baca juga: Jenguk Anak Korban Pembunuhan di Jalan Tukad Batanghari, Kapolresta Siap Bantu Bayi Pulang Ke Batam

Yang mana dikatakan, Pelimpahan Tahap II ini akan dilakukan setelah jaksa menilai berkas perkara tersebut sudah sudah lengkap. 

"Sekarang sudah diterima (tersangka dan barang bukti),  karena semuanya (berkas) sudah lengkap,"paparnya

Pelimpahan perkara tersebut diterima oleh JPU Ni Komang Swastini dengan didampingi penasehat hukum tersangka I Gede Sabo. 

Seperti yang diketahui, Raden Aryo Puspo Buwono nekad habisi nyawa Aluna Sagita saat sedang bertemu di sebuah penginapan yang ditempati oleh korban.

TKP diketahui beralamat di Griya Sambora, Denpasar Selatan, yang mana keduanya saat itu sempat berkencan.

Ketika diintrogasi, Aryo mengaku melakukan pembunuhan karena ingin merampok barang-barang berharga milik korban.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved