WNA Punya KTP Bali

Wakil Walikota Denpasar Sebut WNA Punya KTP Bali Merupakan Kasus Pemalsuan Dokumen: Bukan Kecolongan

Kasus kepemilikan KTP Warga Negara Asing (WNA) di Denpasar berbuntut panjang.

|
Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun Bali/Putu Supartika
Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa (kanan). 

Wakil Walikota Denpasar Sebut WNA Punya KTP Bali Merupakan Kasus Pemalsuan Dokumen: Bukan Kecolongan

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kasus kepemilikan KTP Warga Negara Asing (WNA) di Denpasar berbuntut panjang.

Adapun dua WNA yang masing-masing berasal dari Suriah dan Ukrainan diketahui memiliki KTP yang diterbitkan di Denpasar.

Terkait dengan hal tersebut, Wakil Walikota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa menyebut jika pihaknya menyangkal jika kejadian ini merupakan kecolongan, karena ranahnya ini justru ke pemalsuan dokumen.

“Kalau dikatakan kecolongan tidak ranahnya, justru ke arah pemalsuan dokumen karena di Pemkot Denpasar, sistem kependudukan online lewat Taring Dukcapil, asal persyaratan lengkap kita mau tidak mau harus proses,” katanya  saat diwawancari Tribun-Bali.com pada Rabu 15 Maret 2023.

“Pemalsuan di bawah sulit buat kami awasi, sehingga kami minta Kaling dan Kadus untuk cermat memantau serta memverifikasi di bawah,” lanjutnya.

Untuk antisipasi hal tersebut terulang kembali, pihaknya sudah memerintahkan Sekda Kota Denpasar untuk melaksanakan bimtek kepada kadus dan kaling terkait hal tersebut.

Apalagi menurutnya bule atau tamu sudah banyak bergeser ke perumahan penduduk yang sebelumnya tinggal di hotel.

Baca juga: WNA Dilarang Kendarai Motor di Bali, Sandiaga Uno: Banyak Warga Bali yang Miliki usaha Sewa Motor

“Kondisi di lapangan banyak, tamu-tamu atau wisatawan yang selalu di hotel sekarang bergeser ke perumahan penduduk. Perlu antisipasi, apalagi dengan dua kasus ini jadi pembelajaran bagi kami,” katanya.

Terkait dengan dugaan adanya keterlibatan oknum lain yang membantu memuluskan hal ini, pihaknya menyerahkan ke proses hukum.

“Kita tidak boleh berandai-andai dulu, biar ditelusuri nanti. Tapi kecenderungannya ada kerjasama oknum di kecamatan, karena alat cek retina ada di kecamatan,” katanya.

Pecat 2 Oknum yang Terlibat

Lebih lanjut, Arya Wibawa  menuturkan jika oknum pegawai yang terlibat telah dipecat.

Adapaun pegawai kontrak Kecamatan Denpasar Utara dan Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya dipecat.

Dimana, pegawai Kontrak Kecamatan di Denpasar Utara atas nama I Ketut Sudana sudah dipecat pada 20 Februari 2023 sebelum kasus tersebut mencuat ke publik.

Sementara itu, Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya I Wayan Sunaryo juga dipecat oleh Kepala Desa Sidakarya pada 14 Maret 2023.

“Oknum yang terlibat sudah kita ambil langkah-langkah tegas. Pegawai kontrak di Kecamatan Denpasar Utara kita pecat, kepala dusun juga diberhentikan, meskipun kepala dusun tersebut mengajukan surat pengunduran diri, namun Kepala Desa Sidakarya tetap memecat,” katanya.

Arya Wibawa mengatakan ada dua KTP WNA yang terbit di Denpasar yakni WNA Suriahdan WNA Ukraina.

Baca Selanjutnya: Buntut ktp wna terbit di denpasar bali kadus di sidakarya dan pegawai kontrak dipecat

Namun setelah KTP WNA Ukraina selesai, yang bersangkutan pindah ke Badung.

3 Calo Jadi Tersangka

Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan tiga calo sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembuatan Kartu Tanda Penduduk ( KTP) WNI, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Muhamad Zghaib Bin Nizar (MNZ) dan WN Ukraina, Kryinin Rodion (KR). 

Kedua WNA tersebut pun juga telah menyandang status tersangka.

Sementara tiga orang calo yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Denpasar adalah Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan, I Wayan Sunaryo (IWS), tenaga honorer Dukcapil Kota Denpasar, I Ketut Sudana (IKS) dan Nur Kasinayati Marsudiono (NKM) selaku penghubung. 

Baca Selanjutnya: Begini modus para calo urus ktp wn suriah dan ukraina

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan perkembangan penanganan perkara, dimana tim penyidik Kejari Denpasar yang telah menemukan bukti permulaan. 

Dari hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose perkara dan dengan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup, maka pada hari ini tim penyidik Kejari Denpasar telah menetapkan lima tersangka.

Yaitu Warga Negara Asing Suriah inisial MNZ, Warga Negara Asing Ukraina berinisial KR, IWS IKS dan NKM," ungkap Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Rudy Hartono saat menggelar jumpa pers di Aula Kejari Denpasar, Rabu, 15 Maret 2023.

Untuk diketahui, kepemilikan KTP, Akta Kelahiran dan KK oleh WNA pertama kali ditemukan saat dilakukan operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Bali di GWA Residence Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari III No. 5, Pemogan, Denpasar Selatan, Denpasar, Bali pada 15 Februari 2023. 

"Merasa ada yang janggal dari penemuan di lapangan, Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Bidang Intelijen, berdasarkan surat perintah tugas tanggal 16 Februari 2023 langsung melaksanakan Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan berkaitan dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KTP WNI dan Kartu Keluarga," jelas Rudy Hartono.

Selanjutnya, para tersangka dilakukan penahanan oleh Kejari Denpasar selama 20 hari kedepan.

Para tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan. 

"Selanjutnya tim penyidik segera melakukan pemanggilan terhadap para tersangka. Kemudian segera menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk dilimpahkan ke persidangan," sambung Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.

Baca Selanjutnya: Wna suriah miliki ktp wni diserahkan ke kejaksaan negeri denpasar hari ini

Para tersangka ini melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 huruf a Undang-Undang RI No. 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor Jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP. Atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang yang sama.

Dimana para tersangka terancam pidana penjara selama lima tahun

(*)

(Tribun-Bali.com/Putu Supartika/Putu Candra)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved