Berita Bali

WNA Dilarang Kendarai Motor di Bali, Sandiaga Uno: Banyak Warga Bali yang Miliki usaha Sewa Motor

WNA Dilarang Kendarai Motor di Bali, Sandiaga Uno: Banyak Warga Bali yang Miliki usaha Sewa Motor

Ist
Selama 2 hari ratusan WNI hingga WNA pelanggar lalu lintas di Denpasar, Bali telah ditilang manual oleh Polresta Denpasar dan jajaran. 

TRIBUN-BALI.COM - Keputusan Gubernur Bali, Wayan Koster yang melarang warga negara asing (WNA) mengendarai sepeda motor ditanggapi Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Menparekraf), Sandiaga Uno.

Menurut Sandiaga Uno, setiap WNA yang melakukan pelanggaran di Indonesia harus ditindak secara tegas.

Ia menambahkan setiap peraturan yang dibuat untuk menjamin keselamatan pengguna jalan, karena banyak ditemukan WNA yang tidak memakai helm ketika mengendarai sepeda motor.

Selain itu, banyak juga kecelakaan yang terjadi di Bali karena WNA tidak mahir mengendarai sepeda motor.

Baca juga: Kembali Berlakukan Tilang Manual, Sehari Polresta Denpasar Keluarkan 77 Surat Tilang

“Setiap kebijakan harus memastikan keamanan dari pengendara kendaraan dan jika mereka tidak memiliki kemampuan untuk mengendarai sepeda motor sampai akhirnya ada beberapa yang dalam keadaan sadar maupun mabuk mengalami kecelakaan itu tentunya harus ditindak secara tegas."

"Jika ada pelanggaran lalu lintas maka itu juga perlu ditindak tegas," paparnya, Senin (13/3/2023), dikutip dari TribunBali.com.

Baca juga: Tindak Tegas, Polresta Denpasar Beserta Jajaran Tilang Ratusan Pelanggar Kelengkapan Berkendara

Sandiaga Uno menjelaskan larangan ini harus melalui kajian yang komprehensif karena banyak masyarakat Bali yang memiliki usaha sewa sepeda motor.

“Karena ini merupakan ladang usaha yang banyak membuka peluang usaha dan lapangan kerja" jelasnya.

Polda Bali Minta Peraturan Dibarengi Regulasi

Sementara itu, Gubernur Bali, I Wayan Koster melarang WNA untuk mengendarai sepeda motor selama berwisata di Bali.

Politisi PDIP tersebut meminta para WNA untuk menggunakan mobil travel karena banyak WNA yang melanggar lalu lintas ketika menggunakan sepeda motor sewaan.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto menilai peraturan yang dikeluarkan Gubernur Bali dapat membuat lalu lintas semakin aman.

“Berharap kalau seperti itu ya lebih bagus, lebih aman,” jelasnya, Senin (13/3/2023).

Namun, larangan ini harus dibarengi dengan sejumlah regulasi dan perlu berkoordinasi dengan pihak-pihak terkait.

Menurutnya, WNA diperbolehkan mengendarai sepeda motor di Indonesia jika memenuhi berbagai persyaratan, seperti memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM) nasional maupun internasional.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved