Berita Denpasar

Kembali Berlakukan Tilang Manual, Sehari Polresta Denpasar Keluarkan 77 Surat Tilang

Kembali Berlakukan Tilang Manual, Sehari Polresta Denpasar Keluarkan 77 Surat Tilang

Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
Istimewa
Kembali Berlakukan Tilang Manual, Sehari Polresta Denpasar Keluarkan 77 Surat Tilang 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Jajaran Polresta Denpasar kembali menyisir sejumlah ruas jalan terutama di kawasan wisata untuk menindak pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengguna jalan pada Selasa (7/3/23).

Hasilnya, Polresta Denpasar dan jajaran Polsek mengeluarkan 77 surat tilang secara manual.

Lokasi yang menjadi sasaran diantaranya Simpang Buagan, Simpang Umadui, Simpang Orchid, Simpang GBB Sanur, Tirtanadi, TL. Kuta, Simpang Siligita, Simpang Sunset Road sepanjang Jalan Diponegoro Denpasar dan di Simpang TL Camat jalan Gunung Agung Denpasar.

Baca juga: Masih Banyak Pelanggar Lalu Lintas di Bali, Polda Bali Kembali Berlakukan Tilang Manual

Operasi tersebut dipimpin langsung Kasat Lantas Polresta Denpasar, Kompol Ni Putu Utariani dengan menerjunkan puluhan personel kepolisian.

"Hari ini (7/3) kami menindak 77 pelanggar dengan didominasi pelanggar tanpa helm dan tanpa TNKB," jelas Kompol Utariani.

Secara rinci dijelaskan Kasat lantas pelanggar tanpa helm 46, tanpa TNKB 21, tanpa kelengkapan surat kendaraan 2, menggunakan knalpot grong 6 dan melanggar rambu 2.

Sedangkan Warga Negara Asing (WNA) yang berhasil ditindak sebanyak 4 orang dengan jenis pelanggaran tanpa TNKB 1 orang dan kendaraan disita, tanpa helm 2 dan tanpa surat kendaraan 1 pelanggar.

Baca juga: Tindak Tegas, Polresta Denpasar Beserta Jajaran Tilang Ratusan Pelanggar Kelengkapan Berkendara

Dijelaskan Kompol Utariani bahwa banyak Pemotor melepas plat nomor diduga agar Lolos Tilang Elektronik (Etle) hal itu dapat dikenakan pasal dalam undang-undang lalu lintas dan angkutan jalan.

"Fenomena itu merupakan pelanggaran lalu lintas, dapat dikenakan pasal 280 Jo Pasal 68 ayat (1) UU Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Petugas bisa saja menyita motornya sampai ada putusan dari pengadilan," ungkap Kasat Lantas Polresta Denpasar.

Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau umum disebut sebagai plat nomor memiliki fungsi penting sebagai petunjuk dan identifikasi suatu kendaraan bermotor.

Disebutkan dalam pasal 280 tersebut, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan Bermotor yang ditetapkan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam pasal 68 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Instruksi Kapolda Bali

Sementara itu, Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan pemberlakukan tilang manual dimulai sejak 22 Februari 2023 lalu.

Keputusan terkait pemberlakukan tilang manual tersebut merupakan instruksi langsung dari Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra nomor ST/170/II/2023.

“Kembali memberlakukan tilang manual. Sudah dijalankan dari tanggal 22 Februari 2023,” ungkap Kabid Humas Polda Bali kepada Tribun Bali.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved