Berita Denpasar
Tindak Tegas, Polresta Denpasar Beserta Jajaran Tilang Ratusan Pelanggar Kelengkapan Berkendara
Tindak Tegas, Polresta Denpasar beserta jajarannya tilang ratusan pelanggar kelengkapan berkendara.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Maraknya pelanggaran oleh para pengendara motor kembali diatensi khusus oleh pihak kepolisian di Bali.
Sebelumnya viral pula di media sosial terkait adanya pengendara roda dua khususnya WNA di Bali yang menggunakan TNBK tidak sesuai aturan.
Sesuai dengan arahan Kapolda Bali, Polresta Denpasar dan jajaran Polsek pun telah melakukan sejumlah penindakan terhadap pengendara baik roda dua maupun roda empat.
“Melihat perkembangan lalulintas di wilayah Polresta Denpasar, maupun Kuta dan Kuta Selatan, kita melakukan penertiban terhadap beberapa kendaraan bermotor." ungkap Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Bambang Yugo pada Senin, 6 Maret 2023.
"Utamanya kendaraan yang menggunakan plat nomor yang tidak sesuai dengan aturan maupun kendaraan yang tidak sesuai standar,” tambahnya.
Kapolresta menjelaskan telah melakukan giat penilangan secara manual, dalam melakukan penertiban tersebut.
Bahkan penilangan manual telah telah berlangsung selama 12 hari.
“Selama 12 hari ini Polresta Denpasar dan jajaran menerapkan tilang secara manual untuk pelanggaran yang tidak tercapture etle seperti penggunaan knalpot brong,
TNKB tidak sesuai aturan dan kelengkapan kendaraan lainya,” ucapa Kapolresta didampingi Kasat Lantas Kompol Ni Putu Utariani.
Baca juga: Satlantas Polres Jembrana Edukasi Turis di Jembrana Bali, Polisi Incar Plat Nomor Tak Sesuai TNKB
Dalam 12 hari tersebut, Polresta beserta jajaran telah menindak atau mengeluarkan tilang sebanyak 280 tilang.
Yang mana dengan rincian, ditemukan pelanggar WNA sebanyak 20 orang dan 260 tilang kepada WNI, baik warga lokal maupun yang sedang berlibur di Bali.
Untuk pelanggaran yang dilakukan WNA lebih dominan pelanggaran tanpa helm 11 orang, tanpa TNKB 4, melanggar rambu lalulintas 2 dan tanpa kelengkapan kendaraan (knalpot brong dan tanpa spion) 3 tilang.
Namun ketika ditanya mengenai penggunaan plat nomer palsu oleh kendaraan yang di sewa oleh WNA terutama Rusia, Polresta dikatakan belum menemukan plat Rusia tersebut.
Dijelaskan kembali, untuk pelanggaran tilang yang dikenakan untuk WNI, dari data yang ada terdiri dari pelanggaran tanpa helm sebanyak 124, tanpa TNKB 40, tanpa kelengkapan kendaraan (knalpot brong) 74, tanpa SIM 8 dan melanggar rambu lalulintas 14 orang.
Maka dengan penilangan tersebut terkumpul Barang bukti yang berhasil diamankan unit Tilang.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.