Berita Denpasar
Tindak Tegas, Polresta Denpasar Beserta Jajaran Tilang Ratusan Pelanggar Kelengkapan Berkendara
Tindak Tegas, Polresta Denpasar beserta jajarannya tilang ratusan pelanggar kelengkapan berkendara.
Penulis: Putu Honey Dharma Putri W | Editor: Putu Kartika Viktriani
Sebanyak 38 Kendaraan roda dua, SIM 48 dan STNK 194 buah.
Puluhan motor yang ditilang pun nampak berjajar di Mako Polresta Denpasar.
Ketika disinggung syarat untuk pengambilan barang bukti kembali oleh pelanggar, Kapolresta menjelaskan harus adanya pembenahan.
“Ya utamanya kita liat disini, jika tidak ada lampu ya pasang dan lengkapi dulu."
"Yang sudah menyelesaikan tilang, melengkspi kendaraan termasuk yang knalpot brong, dipasang knalpot yang standar,” jawabnya.
Kapolresta juga menjelaskan dilakukannya giat tersebut agar keselamatan berlalulintas menjadi perhatian penuh bagi masyarakat pengguna jalan.
“Nopol ini sendiri merupakan basic dari penerapan Etle agar tercapture oleh tilang etle, untuk pelanggaran yang tercapture oleh Etle meliputi tanpa helm, melanggar marka jalan dan rambu,” ungkapnya.
Selanjutnya ia juga mengimbau kepada Masyarakat pengendara baik roda dua maupun roda empat agar tetapi mematuhi peraturan berlalulintas demi kepentingan pengendara itu sendiri.
“Kegiatan ini kita lakukan serentak secara berkelnjutan baik yang menetap maupun mobiling yang dilakukan setiap hari, demi keselamatan kita bersama dan khususnya bagi para wisatawan,” tutupnya.
(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.