Berita Bali
Masih Banyak Pelanggar Lalu Lintas di Bali, Polda Bali Kembali Berlakukan Tilang Manual
Masih banyak pelanggar lalu lintas di Bali, Polda Bali kembali berlakukan tilang manual sejak 22 Februari 2023 lalu.
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kepolisian Daerah Bali (Polda Bali) kembali memberlakukan tilang manual.
Hal tersebut diungkapkan oleh Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto saat ditemui Tribun Bali di Mapolda Bali pada Senin 6 Maret 2023.
Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengungkapkan, Polda Bali dan Polres/Polresta jajaran kembali memberlakukan tilang manual sejak 22 Februari 2023 lalu.
Pasalnya, keputusan soal pemberlakukan tilang manual tersebut merupakan instruksi langsung dari Kapolda Bali Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra nomor ST/170/II/2023.
“Kembali memberlakukan tilang manual. Sudah dijalankan dari tanggal 22 Februari 2023,” ungkap Kabid Humas Polda Bali kepada Tribun Bali.
Pemberlakuan kembali tilang manual tersebut lantaran Polda Bali melihat banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Bali.
“Kita lihat banyaknya pelanggaran yang terlihat secara kasat mata. Jadi Kapolda membuat kebijakan tentang melakukan tilang manual,” tambahnya.
Tilang manual tersebut nantinya bersifat selektif prioritas.
Baca juga: Pemberlakuan Tilang Elektronik Hari Pertama Di Bali, Polda Bali Jaring 300 Pelanggar Lalu Lintas
Artinya, aparat Kepolisian yang dalam hal ini adalah Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan menilang para pelanggar lalu lintas dengan pelanggaran kasat mata dan dinilai dapat membahayakan pengguna jalan.
“Sifatnya selektif prioritas. Hal-hal tertentu yang boleh ditilang. Pelanggaran-pelanggaran yang membahayakan orang lain,” jelas Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.
Hingga kini, Mantan Kabid Humas Polda Sumatera Barat itu menuturkan, Polda Bali dan Polres/Polresta jajaran telah menilang manual 367 pelanggar lalu lintas.
367 pelanggar lalu lintas tersebut didominasi oleh pelanggaran lalu lintas lantaran tak mengenakan helm dan tanpa dilengkapi TNKB (Tanda Nomor Kendaraan Bermotor).
“Sampai detik ini sudah sebanyak 367 tilang. Di dominasi pelanggaran tanpa helm dan tanpa TNKB,” ungkapnya.
Sementara itu, dari 367 pelanggar lalu lintas tersebut, sebanyak 147 pelanggar adalah WNA (Warga Negara Asing).
Disinggung soal penilangan terhadap WNA, Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, WNA tersebut ditindak dengan membayar sejumlah denda sesuai dengan tingkat pelanggarannya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.