Seputar Bali

Wayan Koster Ketok Palu Polemik Lift Kaca Nusa Penida, Beri waktu 6 Bulan Sebelum Dibongkar Paksa

Wayan Koster bersama dengan DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penghentian pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking

Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari
BERI KETERANGAN - Gubernur Bali, Wayan Koster ketika ditemui usai Rapat. Wayan Koster Ketok Palu Polemik Lift Kaca Nusa Penida, Beri waktu 6 Bulan Sebelum Dibongkar Paksa 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR Gubernur Bali, Wayan Koster bersama dengan DPRD Provinsi Bali merekomendasikan penghentian pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung. 

Wayan Koster menyebut bahwa pemerintah memberikan waktu 6 bulan jika tidak segera dibongkar, maka pemerintah akan turun tangan untuk melakukan pembongkaran.

Hal tersebut terungkap saat Pemerintah Provinsi Bali dan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali adakan jumpa pers mengenai kelanjutan pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung di Gedung Jayasabha, Minggu 23 November 2025. 

Gubernur Bali, Wayan Koster pun bersama Bupati Klungkung usai memperhatikan 5 jenis pelanggaran yang sangat berat serta memandang kepentingan masa depan Bali berkaitan dengan menjaga alam, manusia, dan kebudayaan Bali dan penyelenggaraan kepariwisataan berbasis budaya, berkualitas, dan bermartabat, maka Gubernur Bali dan Bupati Klungkung memutuskan mengambil tindakan tegas. 

Baca juga: Peringati HUT ke-16 Mangupura, Dinas Pertanian Badung Gelar Layanan Sterilisasi & Vaksin HPR Gratis

“Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca (glass viewing platform), melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan dan melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama tiga bulan,” ungkap Koster. 

Dalam hal ini, jika PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group tidak melakukan pembongkaran secara mandiri sesuai dengan batas waktu yang ditentukan, maka Pemerintah Provinsi Bali bersama Pemerintah Kabupaten Klungkung akan melakukan pembongkaran sesuai peraturan perundang-undangan.

Baca juga: NASIB APES Ary, Sedang Tanding Bela Klungkung, Malah Barangnya Hanyut Kena Banjir,KONI Urunan Bantu

SIDAK - Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan DPRD Bali lakukan sidak ke proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung pada, Jumat (31/10). 
SIDAK - Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan DPRD Bali lakukan sidak ke proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung pada, Jumat (31/10).  (TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI)

Baca juga: Penutupan Lift Kaca di Nusa Penida, Bupati Made Satria: Kita Butuh Investor Menjaga Keaslian Bali

Berikut 4 keputusan yang berhasil dibentuk soal polemik pembangunan lift kaca di Nusa Penida

1. Menghentikan segala bentuk kegiatan pembangunan lift kaca (glass viewing platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

2. Melakukan penutupan dan pembongkaran pembangunan lift kaca (glass viewing platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.

3. Segala biaya yang timbul dalam pembongkaran lift kaca (glass viewing platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung menjadi tanggung jawab sepenuhnya PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group, sebagaimana batas waktu yang ditentukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

4. Apabila pembongkaran lift kaca (glass viewing platform) di Banjar Karang Dawa, Desa Bunga Mekar, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung tidak dilaksanakan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group sebagaimana batas waktu yang sudah ditentukan, maka Pemerintah Kabupaten Klungkung bersama-sama Pemerintah Provinsi Bali, akan melakukan pembongkaran konstruksi bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved