Seputar Bali

5 Pelanggaran Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Terbukti Bangun Diatas Daerah Konservasi

Pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida direkomendasikan untuk berhenti karena melanggar beberapa peraturan.

TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
SIDAK - Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan DPRD Bali lakukan sidak ke proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung pada, Jumat (31/10/2025). 5 Pelanggaran Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Terbukti Bangun Diatas Daerah Konservasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida direkomendasikan untuk berhenti karena melanggar beberapa peraturan.

Hasil dari pertemuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menunjukan paling tidak ada 5 pelanggaran yang dilanggar oleh pengembang.

Salah satunya adalah pembangunan yang masuk di daerah konservasi alam sehingga harus segera dibongkar.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan di antaranya Pelanggaran Tata Ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029.

Baca juga: Ditabrak Truk, Yastika Kehilangan Kendali dan Masuk Jurang di Tabanan

Berikut pelanggaran yang dilakukan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group:

1. Masalah Pondasi

Fondasi (bore pile) bangunan jembatan dan lift kaca (glass viewing platform) berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang. 

2. Tidak Berizin untuk Kegiatan PMA

Pelanggaran Lingkungan Hidup, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Bentuk Pelanggaran di antaranya tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung. 

Sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran.

Baca juga: Wayan Koster Ketok Palu Polemik Lift Kaca Nusa Penida, Beri waktu 6 Bulan Sebelum Dibongkar Paksa

3. Tidak Sesuai Pemanfaatan Ruang

Pelanggaran Perizinan, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Bentuk Pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang. 

Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved