Seputar Bali
5 Pelanggaran Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Terbukti Bangun Diatas Daerah Konservasi
Pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida direkomendasikan untuk berhenti karena melanggar beberapa peraturan.
Pada lift kaca tersebut terdapat tiga jenis bangunan di antaranya bangunan loket tiket (entrance dan ticketing), dengan luas 563,91 meter persegi berada di bibir jurang.
Bangunan jembatan layang penghubung entrance menuju lift kaca, dengan panjang 42 meter.
Dan bangunan lift kaca, restoran, dan pondasi (bore pile), dengan luas 846 meter persegi dan tinggi ±180 m.
“Pembangunan lift kaca (glass viewing platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan,” bebernya.
“Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang. Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025,”
“Sebagian besar bangunan lift kaca (glass viewing platform) berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” terangnya.
Selain itu, Koster juga memerintahkan agar segera melakukan pembongkaran paling lambat 6 bulan.
“Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca (glass viewing platform), melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan dan melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama tiga bulan,” ungkap Koster. (*)
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/lift-kaca-di-Pantai-Kelingking-Nusa-Penida-dsc.jpg)