Seputar Bali

5 Pelanggaran Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Terbukti Bangun Diatas Daerah Konservasi

Pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida direkomendasikan untuk berhenti karena melanggar beberapa peraturan.

TRIBUN BALI/ NI LUH PUTU WAHYUNI SRI UTAMI
SIDAK - Tim Pansus Tata Ruang, Aset, dan Perijinan DPRD Bali lakukan sidak ke proyek lift kaca di Pantai Kelingking, Kecamatan Nusa Penida, Kabupaten Klungkung pada, Jumat (31/10/2025). 5 Pelanggaran Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Terbukti Bangun Diatas Daerah Konservasi 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida direkomendasikan untuk berhenti karena melanggar beberapa peraturan.

Hasil dari pertemuan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali menunjukan paling tidak ada 5 pelanggaran yang dilanggar oleh pengembang.

Salah satunya adalah pembangunan yang masuk di daerah konservasi alam sehingga harus segera dibongkar.

Adapun jenis pelanggaran yang dilakukan di antaranya Pelanggaran Tata Ruang, yang diatur dalam Perda Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 Tentang Perubahan Atas Perda Provinsi Bali Nomor 16 Tahun 2009 Tentang RTRWP Bali 2009-2029.

Baca juga: Ditabrak Truk, Yastika Kehilangan Kendali dan Masuk Jurang di Tabanan

Berikut pelanggaran yang dilakukan oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group:

1. Masalah Pondasi

Fondasi (bore pile) bangunan jembatan dan lift kaca (glass viewing platform) berada di wilayah pantai dan pesisir, tidak mendapat Rekomendasi Gubernur Bali dan tidak mendapat Izin Pemanfaatan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

Sanksi administratif pembongkaran bangunan dan pemulihan fungsi ruang. 

2. Tidak Berizin untuk Kegiatan PMA

Pelanggaran Lingkungan Hidup, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Bentuk Pelanggaran di antaranya tidak memiliki izin lingkungan untuk kegiatan PMA yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat. Hanya memiliki rekomendasi UKL-UPL yang diterbitkan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Kabupaten Klungkung. 

Sanksi administratif paksaan pemerintah untuk pembongkaran.

Baca juga: Wayan Koster Ketok Palu Polemik Lift Kaca Nusa Penida, Beri waktu 6 Bulan Sebelum Dibongkar Paksa

3. Tidak Sesuai Pemanfaatan Ruang

Pelanggaran Perizinan, yang diatur dalam PP Nomor 5 Tahun 2021 Tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko. 

Bentuk Pelanggaran Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (KKPR) tidak sesuai dengan peruntukan rencana tata ruang. 

Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan loket tiket (entrance dan ticketing) dengan luas 563,91 meter, yang tidak mencakup bangunan jembatan layang penghubung dengan panjang 42 meter dan lift kaca (glass viewing platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m. Sanksi, penghentian seluruh kegiatan.

4. Bangunan Berada di Wilayah Konservasi

Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali.

Bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di kawasan konservasi perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, sub zona perikanan tradisional, tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift. 

Sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan. 

5. Mengubah Keorisinilan Daerah Tujuan Wisata

Pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali

Bentuk pelanggaran, merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW) dengan sanksi pidana. 

Baca juga: NASIB APES Ary, Sedang Tanding Bela Klungkung, Malah Barangnya Hanyut Kena Banjir,KONI Urunan Bantu

Pemerintah Provinsi Bali dan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali adakan jumpa pers mengenai kelanjutan pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung di Gedung Jayasabha, Minggu 23 November 2025. BREAKING NEWS: Dibongkar, Ini Pelanggaran dan Sanksi Pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking Bali
Pemerintah Provinsi Bali dan Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali adakan jumpa pers mengenai kelanjutan pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Desa Bunga Mekar, Nusa Penida, Kabupaten Klungkung di Gedung Jayasabha, Minggu 23 November 2025. BREAKING NEWS: Dibongkar, Ini Pelanggaran dan Sanksi Pembangunan Lift Kaca Pantai Kelingking Bali (Tribun Bali/Ni Luh Putu Wahyuni Sari)

Koster Beri waktu 6 Bulan Pembongkaran

Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan waktu paling tidak 6 bulan untuk pihak pengembang agar segera membongkar bangunan yang masih berdiri.

Seperti diketahui, pembangunan lift kaca di Nusa Penida digarap oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group. 

Pembangunan lift kaca (glass viewing platform) berada di tiga wilayah di antaranya di wilayah A, daratan di dataran bagian atas jurang. Wilayah ini merupakan Alas Hak (HM, HP, HPL). 

Di wilayah ini dibangun loket tiket (entrance dan ticketing) dengan luas 563,91 meter persegi yang merupakan kewenangan Kabupaten Klungkung, pelaksanaannya harus sesuai dengan Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda RTRWK Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.

“Kedua, wilayah B, daratan di bagian jurang, berada di Alas Hak Tanah Negara, yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat/Provinsi Bali,”

“Ketiga, wilayah C, pantai dan perairan pesisir di dataran bagian bawah jurang, yang merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Provinsi Bali,” jelas Koster

Pada lift kaca tersebut terdapat tiga jenis bangunan di antaranya bangunan loket tiket (entrance dan ticketing), dengan luas 563,91 meter persegi berada di bibir jurang. 

Bangunan jembatan layang penghubung entrance menuju lift kaca, dengan panjang 42 meter. 

Dan bangunan lift kaca, restoran, dan pondasi (bore pile), dengan luas 846 meter persegi dan tinggi ±180 m.

“Pembangunan lift kaca (glass viewing platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m beserta bangunan pendukung kepariwisataan berada pada kawasan sempadan jurang, tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali sebagaimana syarat yang ditentukan,” bebernya. 

“Tidak memiliki Rekomendasi Gubernur Bali terhadap kajian kestabilan jurang. Tidak ada validasi terhadap KKPR bagi PMA yang terbit otomatis melalui OSS, sebelum berlakunya PP Nomor 28 Tahun 2025,”

“Sebagian besar bangunan lift kaca (glass viewing platform) berada di wilayah perairan pesisir yang tidak memiliki perizinan dasar Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (KKPRL) dari Kementerian Kelautan dan Perikanan,” terangnya. 

Selain itu, Koster juga memerintahkan agar segera melakukan pembongkaran paling lambat 6 bulan.

“Memerintahkan kepada PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group menghentikan seluruh kegiatan pembangunan lift kaca (glass viewing platform), melakukan pembongkaran secara mandiri dalam waktu paling lama enam bulan dan melakukan pemulihan fungsi ruang setelah pembongkaran dalam waktu paling lama tiga bulan,” ungkap Koster. (*)

Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved