Seputar Bali
5 Pelanggaran Pembangunan Lift Kaca di Pantai Kelingking, Terbukti Bangun Diatas Daerah Konservasi
Pembangunan lift kaca di Pantai Kelingking, Nusa Penida direkomendasikan untuk berhenti karena melanggar beberapa peraturan.
Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) hanya untuk bangunan loket tiket (entrance dan ticketing) dengan luas 563,91 meter, yang tidak mencakup bangunan jembatan layang penghubung dengan panjang 42 meter dan lift kaca (glass viewing platform) dengan luas 846 m2 dan tinggi ±180 m. Sanksi, penghentian seluruh kegiatan.
4. Bangunan Berada di Wilayah Konservasi
Pelanggaran Tata Ruang Laut, yang diatur dengan UU Nomor 27 Tahun 2007 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dijabarkan dalam Keputusan Gubernur Bali No. 1828 Tahun 2017 tentang Rencana Pengelolaan dan Zonasi Kawasan Konservasi Perairan Nusa Penida di Provinsi Bali.
Bangunan pondasi beton (bore pile) yang terbangun, berada di kawasan konservasi perairan, pada zona perikanan berkelanjutan, sub zona perikanan tradisional, tidak diperbolehkan pembangunan bangunan wisata termasuk bangunan lift.
Sanksi administratif berupa pembongkaran bangunan.
5. Mengubah Keorisinilan Daerah Tujuan Wisata
Pelanggaran pariwisata berbasis budaya, yang diatur dengan Perda Provinsi Bali Nomor 5 Tahun 2020 tentang Standar Penyelenggaraan Kepariwisataan Budaya Bali.
Bentuk pelanggaran, merubah keorisinilan Daerah Tujuan Wisata (DTW) dengan sanksi pidana.
Baca juga: NASIB APES Ary, Sedang Tanding Bela Klungkung, Malah Barangnya Hanyut Kena Banjir,KONI Urunan Bantu
Koster Beri waktu 6 Bulan Pembongkaran
Gubernur Bali, Wayan Koster memberikan waktu paling tidak 6 bulan untuk pihak pengembang agar segera membongkar bangunan yang masih berdiri.
Seperti diketahui, pembangunan lift kaca di Nusa Penida digarap oleh PT Indonesia Kaishi Tourism Property Investment Development Group.
Pembangunan lift kaca (glass viewing platform) berada di tiga wilayah di antaranya di wilayah A, daratan di dataran bagian atas jurang. Wilayah ini merupakan Alas Hak (HM, HP, HPL).
Di wilayah ini dibangun loket tiket (entrance dan ticketing) dengan luas 563,91 meter persegi yang merupakan kewenangan Kabupaten Klungkung, pelaksanaannya harus sesuai dengan Perda RTRWP Provinsi Bali Nomor 3 Tahun 2020 dan Perda RTRWK Kabupaten Klungkung Nomor 1 Tahun 2013.
“Kedua, wilayah B, daratan di bagian jurang, berada di Alas Hak Tanah Negara, yang merupakan kewenangan Pemerintah Pusat/Provinsi Bali,”
“Ketiga, wilayah C, pantai dan perairan pesisir di dataran bagian bawah jurang, yang merupakan kewenangan Kementerian Kelautan dan Perikanan dan Provinsi Bali,” jelas Koster.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/lift-kaca-di-Pantai-Kelingking-Nusa-Penida-dsc.jpg)