Berita Denpasar
Kembali Berlakukan Tilang Manual, Sehari Polresta Denpasar Keluarkan 77 Surat Tilang
Kembali Berlakukan Tilang Manual, Sehari Polresta Denpasar Keluarkan 77 Surat Tilang
Penulis: Ida Bagus Putu Mahendra | Editor: Aloisius H Manggol
Pemberlakuan kembali tilang manual tersebut lantaran Polda Bali melihat banyaknya pelanggaran lalu lintas yang terjadi di Bali.
“Kita lihat banyaknya pelanggaran yang terlihat secara kasat mata. Jadi Kapolda membuat kebijakan tentang melakukan tilang manual,” tambahnya.
Tilang manual tersebut nantinya bersifat selektif prioritas.
Artinya, aparat Kepolisian yang dalam hal ini adalah Polisi Lalu Lintas (Polantas) akan menilang para pelanggar lalu lintas dengan pelanggaran kasat mata dan dinilai dapat membahayakan pengguna jalan.
“Sifatnya selektif prioritas. Hal-hal tertentu yang boleh ditilang. Pelanggaran-pelanggaran yang membahayakan orang lain,” jelas Kombes Pol. Stefanus Satake Bayu Setianto.(*)
| DIDUGA Caplok Usaha Warga Lokal, Bule Selandia Baru Dilaporkan Pidana dan Digugat Perdata |
|
|---|
| PASIEN Bisa Langsung Dirujuk ke RSUD Wangaya, Sistem Rujukan Berjenjang akan Dihapus pada 2026! |
|
|---|
| Difungsikan Akhir 2026, Progres 84 Persen, Eks Gedung Bank Komersial Akan Jadi Kantor Camat Dentim |
|
|---|
| Sistem Rujukan Berjenjang Dihapus 2026, Pasien Puskesmas Bisa Langsung Dirujuk ke RSUD Wangaya |
|
|---|
| DIDUGA BOM! Koper Milik Pemulung Sempat Gemparkan Warga Denpasar, Langsung Diamankan Aparat! |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/bali/foto/bank/originals/Kembali-Berlakukan-Tilang-Manual-Sehari-Polresta-Denpasar-Keluarkan-77-Surat-Tilang.jpg)