Berita Bali
2,5 Bulan Terakhir Imigrasi Bali Mendeportasi 45 WNA, Paling Banyak dari Rusia
2,5 Bulan Terakhir Imigrasi Bali Mendeportasi 45 WNA, Paling Banyak dari Rusia
Penulis: Zaenal Nur Arifin | Editor: Fenty Lilian Ariani
TRIBUN BALI.COM, MANGUPURA - Periode Januari hingga hari ini Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali telah melakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) kepada WNA sebanyak 63 kasus.
"Selama 2,5 bulan ini sejak Januari 2023 sampai dengan hari ini Imigrasi Bali sudah 63 kasus WNA dilakukan Tindakan Administrasi Keimigrasian. Dimana 33 diantaranya adalah Kanim Ngurah Rai, 18 Kanim Denpasar dan 13 dari Kanim Singaraja," kata Kepala Divisi Keimigrasian Kanwil Kemenkumham Bali, Barron Ichsan, pada konferensi persnya di Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Kamis 16 Maret 2023.
Barron mengapresiasi TAK yang dilakukan oleh Kanim Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai mencapai 33 kasus selama 2,5 bulan ini.
Ia menambahkan dari keseluruhan 63 TAK tersebut sebanyak 22 kasus telah bayar denda karena overstaynya dibawah 60 hari, dan yang dilakukan pendeportasian sebanyak 43 kasus ditambah nanti malam 2 orang akan dideportasi menjadi 45 kasus.
Pelanggaran keimigrasian yang dilanggar dari 63 kasus itu paling banyak adalah penyalahgunaan izin tinggal dan overstay baik itu overstay yang sudah melebihi 60 hari maupun kurang dari 60 hari dan diperbolehkan untuk membayar (denda overstaynya).
"Yang terbanyak dilakukan TAK itu adalah WNA Rusia dan Britania Raya atau Inggris," ungkapnya.(*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.