Berita Bali

PN Denpasar Bacakan Sita Eksekusi Properti Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Pegawai Menolak

PN Denpasar bacakan sita eksekusi, sempat dapat penolakan dari pegawai The Double View Mansions Bali milik Puteri Indonesia Persahabatan 2002.

|
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Pegawai ajukan penolakan saat pembacaan sita eksekusi oleh PN Denpasar di depan The Double View Mansions Bali, Jalan Babadan No. 200 Desa Pererenan Mengwi, Badung, Bali, pada Kamis 16 Maret 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Tim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melaksanakan sita eksekusi terhadap property milik Puteri Indonesia 2002, Fannie Lauren yang mendapat pennolakan dari para pegawai The Double View Mansions Bali.

Tim PN Denpasar mengawali pertemuan di Kantor Perbekel Desa Pererenan yang dilanjutkan membacakan sita eksekusi di areal jalan depan The Double View Mansions Bali, Jalan Babadan No. 200 Desa Pererenan Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, pada Kamis 16 Maret 2023.

Puteri Indonesia Persahabatan Tahun 2002 asal Irian Jaya ini terlibat perkara dengan koleganya Warga Negara Asing (WNA) inisial L, A dan T.

PN Denpasar membacakan penetapan sita eksekusi, bukan eksekusi, dari penetapan sita eksekusi, PN Perkara Nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps jo. Nomor 6/EKS/2023/PN.Dps dihadapan para pegawai The Double View Mansions Bali.

Pembacaan sita eksekusi dilakukan dan dinilai PN Denpasar telah sah pasca dibacakan, meski sempat terjadi penolakan dari para pegawai apartemen tersebut yang dikawal aparat dari Polsek Kuta Utara dan jajarannya.

"Seluruh operasional yang sedang berjalan tidak akan terganggu dan tidak ada masalah. Jadi tidak ada yang perlu dipindah tangankan dan dikeluarkan dari objek eksekusi, karena ini hanya membacakan penetapan sita. Bapak ibu pegawai tetap bekerja seperi biasanya," tegas Panitera PN Denpasar, Routa R. Mathilda Tampubolon, SH., MH.,

The Double View Mansions Bali, tidak dapat dipindah tangankan, disewakan, termasuk diperjualbelikan.

Pasca penetapan dibacakan, maka penguasaan objek eksekusi ada di tangan pengadilan.

Baca juga: Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Kena Tipu WNA Miliaran hingga Asetnya akan Disita PN Denpasar

Sedangkan, soal perlawanan pegawai di halaman luar The Double View Mansions Bali, Routa R. Mathilda menegaskan bahwa PN Denpasar hadir hanya melakukan sita eksekusi, demi mencegah tindakan sewa menyewa dan sebagainya.

"Hal tersebut dilakukan di sita eksekusi, bukan eksekusi,” jelasnya.

Penetapan sita eksekusi dimaksudkan PN Denpasar untuk mengingatkan kedua belah pihak, baik pemohon dan termohon bahwa mereka tidak boleh memindah tangankan objek eksekusi itu, sembari proses ini dilaksanakan untuk pelaksanaan lelang, sesuai isi putusannya.

Pemohon eksekusi diwajibkan untuk membayar sejumlah uang, pada bunyi amar ketiga, menghukum tergugat I dan II untuk secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada para penggugat sebesar USD 7,195,680.

“Bagaimana uang ini bisa dibayarkan kepada penggugat, maka harus dilakukan sita objek yang dikuasai oleh tergugat (termohon), lalu penguasaan sementara ada di pengadilan. Dasar itulah yang membuat pengadilan mempunyai hak untuk melakukan lelang. Kalau laku berapa pun itu, sebesar nilai yang ditetapkan dalam putusan, akan kami serahkan kepada pemohon,” papar Mathilda.

Sementara itu, Advokat dan Pengamat Kebijakan Dr. Togar Situmorang, SH., MH., M.AP., C.Med., C.L.A., selaku kuasa hukum dari termohon (Fannie Lauren), merasa keberatan atas letak sita, sebab keputusan akhir tersebut tidak disebutkan ada pemblokiran dan permintaan aset.

Kemudian permintaan aset, sebelumnya sudah sempat ditolak oleh Ketua Hakim Made Pasek.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved