Berita Bali
PN Denpasar Bacakan Sita Eksekusi Properti Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Pegawai Menolak
PN Denpasar bacakan sita eksekusi, sempat dapat penolakan dari pegawai The Double View Mansions Bali milik Puteri Indonesia Persahabatan 2002.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
"Baik di Pengadilan Tinggi (PT) dan Kasasi, tidak ada tentang persetujuan atau izin terkait pemblokiran ataupun peletakan sita aset. Kecuali, kita ada sengketa atau hutang piutang, lalu ada jaminan berupa bangunan, itu benar,” ujar Togar.
Ia menegaskan kembali telah bersikap kooperatif, tetapi salah satunya oleh tuan rumah yang memiliki wilayah hukum seperti Perbekel, tidak ada di tempat.
“Atas dokumen yang ada kami juga sudah laporkan ke Bareskrim," tukasnya.
"Kami datang sesuai undangan dan kebetulan Bapak Perbekel (Perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana-red) tidak di tempat. Jadi undangan ini dijalankan tidak utuh,” kata dia.
Pihaknya menyayangkan PN Denpasar yang tetap memaksakan membacakan sita eksekusi tersebut.
“Malah mereka (PN Denpasar, Red) memaksa supaya tetap membacakan keinginan dari pihak pemohon yang belum tentu keabsahannya di lokasi. Hal ini jelas melanggar apa yang diundangkan dalam surat resmi kepada klien kami," tegasnya.
Oleh karena itu, ia sudah mengajukan keberatan atas eksekusi dan telah teregistrasi di PN Denpasar.
Sedangkan, WNA inisial A dan T diutarakan Togar, mereka tidak pernah muncul selama persidangan dan hanya diwakilkan oleh inisial L.
Selain itu, pihaknya sudah masukan ke dalam perbuatan melawan hukum, dia merasa janggal atas proses administrasi yang dijalankan tidak runtut.
"Kami sudah melakukan gugatan perlawanan untuk melepaskan sita aset dan kita sudah membuat gugatan terkait pemblokiran bank. Di mana pihak bank memblokir tanpa adanya pemberitahuan ke klien kami,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.