Berita Bali
PN Denpasar Bacakan Sita Eksekusi Properti Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Pegawai Menolak
PN Denpasar bacakan sita eksekusi, sempat dapat penolakan dari pegawai The Double View Mansions Bali milik Puteri Indonesia Persahabatan 2002.
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: Putu Kartika Viktriani
TRIBUN-BALI.COM, BADUNG - Tim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar melaksanakan sita eksekusi terhadap property milik Puteri Indonesia 2002, Fannie Lauren yang mendapat pennolakan dari para pegawai The Double View Mansions Bali.
Tim PN Denpasar mengawali pertemuan di Kantor Perbekel Desa Pererenan yang dilanjutkan membacakan sita eksekusi di areal jalan depan The Double View Mansions Bali, Jalan Babadan No. 200 Desa Pererenan Kecamatan Mengwi, Badung, Bali, pada Kamis 16 Maret 2023.
Puteri Indonesia Persahabatan Tahun 2002 asal Irian Jaya ini terlibat perkara dengan koleganya Warga Negara Asing (WNA) inisial L, A dan T.
PN Denpasar membacakan penetapan sita eksekusi, bukan eksekusi, dari penetapan sita eksekusi, PN Perkara Nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps jo. Nomor 6/EKS/2023/PN.Dps dihadapan para pegawai The Double View Mansions Bali.
Pembacaan sita eksekusi dilakukan dan dinilai PN Denpasar telah sah pasca dibacakan, meski sempat terjadi penolakan dari para pegawai apartemen tersebut yang dikawal aparat dari Polsek Kuta Utara dan jajarannya.
"Seluruh operasional yang sedang berjalan tidak akan terganggu dan tidak ada masalah. Jadi tidak ada yang perlu dipindah tangankan dan dikeluarkan dari objek eksekusi, karena ini hanya membacakan penetapan sita. Bapak ibu pegawai tetap bekerja seperi biasanya," tegas Panitera PN Denpasar, Routa R. Mathilda Tampubolon, SH., MH.,
The Double View Mansions Bali, tidak dapat dipindah tangankan, disewakan, termasuk diperjualbelikan.
Pasca penetapan dibacakan, maka penguasaan objek eksekusi ada di tangan pengadilan.
Baca juga: Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Kena Tipu WNA Miliaran hingga Asetnya akan Disita PN Denpasar
Sedangkan, soal perlawanan pegawai di halaman luar The Double View Mansions Bali, Routa R. Mathilda menegaskan bahwa PN Denpasar hadir hanya melakukan sita eksekusi, demi mencegah tindakan sewa menyewa dan sebagainya.
"Hal tersebut dilakukan di sita eksekusi, bukan eksekusi,” jelasnya.
Penetapan sita eksekusi dimaksudkan PN Denpasar untuk mengingatkan kedua belah pihak, baik pemohon dan termohon bahwa mereka tidak boleh memindah tangankan objek eksekusi itu, sembari proses ini dilaksanakan untuk pelaksanaan lelang, sesuai isi putusannya.
Pemohon eksekusi diwajibkan untuk membayar sejumlah uang, pada bunyi amar ketiga, menghukum tergugat I dan II untuk secara tanggung renteng membayar kerugian materiil kepada para penggugat sebesar USD 7,195,680.
“Bagaimana uang ini bisa dibayarkan kepada penggugat, maka harus dilakukan sita objek yang dikuasai oleh tergugat (termohon), lalu penguasaan sementara ada di pengadilan. Dasar itulah yang membuat pengadilan mempunyai hak untuk melakukan lelang. Kalau laku berapa pun itu, sebesar nilai yang ditetapkan dalam putusan, akan kami serahkan kepada pemohon,” papar Mathilda.
Sementara itu, Advokat dan Pengamat Kebijakan Dr. Togar Situmorang, SH., MH., M.AP., C.Med., C.L.A., selaku kuasa hukum dari termohon (Fannie Lauren), merasa keberatan atas letak sita, sebab keputusan akhir tersebut tidak disebutkan ada pemblokiran dan permintaan aset.
Kemudian permintaan aset, sebelumnya sudah sempat ditolak oleh Ketua Hakim Made Pasek.
"Baik di Pengadilan Tinggi (PT) dan Kasasi, tidak ada tentang persetujuan atau izin terkait pemblokiran ataupun peletakan sita aset. Kecuali, kita ada sengketa atau hutang piutang, lalu ada jaminan berupa bangunan, itu benar,” ujar Togar.
Ia menegaskan kembali telah bersikap kooperatif, tetapi salah satunya oleh tuan rumah yang memiliki wilayah hukum seperti Perbekel, tidak ada di tempat.
“Atas dokumen yang ada kami juga sudah laporkan ke Bareskrim," tukasnya.
"Kami datang sesuai undangan dan kebetulan Bapak Perbekel (Perbekel Pererenan I Nyoman Sumartana-red) tidak di tempat. Jadi undangan ini dijalankan tidak utuh,” kata dia.
Pihaknya menyayangkan PN Denpasar yang tetap memaksakan membacakan sita eksekusi tersebut.
“Malah mereka (PN Denpasar, Red) memaksa supaya tetap membacakan keinginan dari pihak pemohon yang belum tentu keabsahannya di lokasi. Hal ini jelas melanggar apa yang diundangkan dalam surat resmi kepada klien kami," tegasnya.
Oleh karena itu, ia sudah mengajukan keberatan atas eksekusi dan telah teregistrasi di PN Denpasar.
Sedangkan, WNA inisial A dan T diutarakan Togar, mereka tidak pernah muncul selama persidangan dan hanya diwakilkan oleh inisial L.
Selain itu, pihaknya sudah masukan ke dalam perbuatan melawan hukum, dia merasa janggal atas proses administrasi yang dijalankan tidak runtut.
"Kami sudah melakukan gugatan perlawanan untuk melepaskan sita aset dan kita sudah membuat gugatan terkait pemblokiran bank. Di mana pihak bank memblokir tanpa adanya pemberitahuan ke klien kami,” pungkasnya. (*)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.