Berita Badung

Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Ngaku Ditipu WNA Miliaran hingga Asetnya akan Disita PN Denpasar

engadilan Negeri (PN) Denpasar bakal melaksanakan sita eksekusi aset Fannie Lauren di Desa Pererenan, Mengwi, Badung, pada Kamis 16 Maret 2023 pagi.

|
Penulis: Adrian Amurwonegoro | Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro
Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fannie Laurent meneteskan air mata saat memberikan keterangan kepada awak media, di Denpasar, pada Rabu 15 Maret 2023. 

Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Kena Tipu WNA Miliaran hingga Asetnya akan Disita PN Denpasar

TRIBUN-BALI.COM, BADUNG – Perkara yang menimpa Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fransisca Fannie Lauren Christie (43) memasuki babak baru, di mana Pengadilan Negeri (PN) Denpasar bakal melaksanakan sita eksekusi aset di Desa Pererenan, Mengwi, Badung, pada Kamis 16 Maret 2023 pagi.

Penetapan Sita eksekusi asset tersebut tertuang dalam surat pemberitahuan W.24.U1/2068/HK.02/3/2023 dalam perkara nomor 469/Pdt.G/2021/PN Dps Jo Nomor 6/EKS/2023/PN Dps ditandatangani oleh Ketua Panitera Rotua Roosa Mathilda T, SH, MH, tertanggal 13 Maret 2023

Dalam posisi ini, Fannie sebagai pemilik properti, justru merasa dikelabui 3 orang Warga Negara Asing L dan T asal Swiss dan A asal Italia. Sebagai pemilik properti, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 ini menyebutkan adanya kejanggalan.

“Pada saat gugatan mereka minta sebanyak 25 unit kamar untuk disita sudah ditolak hakim, ini hanya mereka dimenangkan tanggung renteng dengan saya membayar sejumlah dana dalam bentuk dollar dikonversikan ke rupiah, padahal mereka sama sekali tidak melakukan investasi sesuai komposisi,” kata Fannie saat dijumpai Tribun Bali di Kawasan Denpasar, Bali, pada Rabu 15 Maret 2023.

Air matanya menetes tak terbendung, Fannie terkejut tetiba mendapatkan perihal pelaksanana sita aset bahkan rekening perusahaan miliknya PT. Indo Bhali Makmur Jaya di sebuah bank diblokir tanpa izin dan konfirmasi kepada pemilik rekening, rekening tersebut diblokir atas permintaan PN Denpasar.

Baca juga: Tiga Calo Jadi Tersangka, Buntut WNA Ukraina dan Suriah Ber-KTP Bali

“Tidak ada azas kehati-hatian, mereka baru memberitahu setelah pemblokiran. Sampai saat ini PN tidak ada konfirmasi baik ke saya maupun ke pihak pengacara saya, tiba-tiba dapat surat undangan besok pagi ke kantor Lurah, saya kaget, tidak dapat tembusan untuk penetapan atau mau ada eksekusi," tukasnya.

Fannie berharap persoalan ini mendapat atensi dari pihak berwenang dari daerah seperti Kapolda Bali hingga tingkat pusat seperti Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, Komisi Yudisial, KPK hingga Presiden, serta melakukan gugatan perlawanan.

“Putusan PN sampai inkrah itu hanya uang tanggung renteng tidak ada sita aset dan blokir rekening, untuk itu saya juga kirim surat perlindungan hukum kepada MA, MK, KPK, Ombudsman. Saya tidak punya utang malah saya harus membayar, mereka pun tidak pernah beri uang untuk pembangunan,” ujarnya.

Dirinya pun kini terus berjuang agar sita eksekusi aset miliknya ditunda oleh PN Denpasar yang sedianya dijadwalkan Kamis 16 Maret 2023 esok, karena tidak ada kewajiban memberikan komposisi apartemen tersebut.

“Mereka (Para WNA, Red) tidak ada di struktur PT saya, ini bangunan saya sama suami saya, orang asing tersebut bagaimana bisa jadi pemilik yang notabene ini PT saya,” tuturnya.

Kuasa HukuM Sayangkan Pemblokiran Sepihak

Sementara itu, Kuasa Hukum Fannie, Togar Situmorang menyayangkan pemblokiran sepihak oleh pihak perbankan yang dilakukan secara sepihak tanpa pemberitahuan yang mencederai privasi dan kepercayaan publik.

Pihaknya juga sudah bersurat kepada Bank Indonesia, Otoritas Jasa Keuangan(OJK) hingga Ombudsman karena merasa dirugikan, lantaran menjelang Hari Suci Nyepi, Fannie yang merekrut pekerja lokal Bali memiliki kewajiban memberikan hak kepada pekerja, operasional kanntor pun terkendala.

Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fannie Laurent meneteskan air mata saat memberikan keterangan kepada awak media, di Denpasar, pada Rabu 15 Maret 2023.
Puteri Indonesia Persahabatan 2002, Fannie Laurent meneteskan air mata saat memberikan keterangan kepada awak media, di Denpasar, pada Rabu 15 Maret 2023. (Tribun Bali/Adrian Amurwonegoro)

“Harusnya konfirmasi dulu kebenarannya, pernyataan pemblokiran bukan lantas diblokir atas permintaan PN Denpasar, tentu kami keberatan atas pemblokiran tersebut tanpa pemberitahuan,” tegasnya.

Diberitakan sebelumanya, Fannie menjadi korban atas dugaan tindak pidana penggelapan oleh Warga Negara Asing (WNA) inisial L asal Swiss, Puteri Indonesia Persahabatan 2002 Fransisca Fannie Lauren Christie (43) merugi puluhan miliaran rupiah.

Sebelumnya pihak Fannie juga telah menemukan bukti-bukti perbuatan melawan hukum L, seperti bukti invoice palsu dan logo PT DVM palsu, dimana bukti seluruhnya telah dibawa ke Bareskrim dalam sebuah laporan yang kini statusnya meningkat menjadi sidik.

Togar menduga L mencetak invoice dan transaksi di luar negeri, di mana menjual kamar dengan nilai miliaran. 

Baca juga: Usai Jalani Pidana 2 Tahun Kasus Narkoba, WNA Rusia Dideportasi

Di awal L terhadap Fannie, diisukan ingin menjadi investor, namun Fannie tidak menerima dana sepeser pun. 

Fannie Lauren adalah kontestan Puteri Indonesia menjadi wakil dari Provinsi Irian Jaya tahun 2002 bersaing dengan 33 Provinsi lainnya di Indonesia, wajahnya pun wara-wiri di majalah hingga voucher isi ulang provider kala itu.

(*)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved