WNA Punya KTP Bali

Tiga Calo Jadi Tersangka, Buntut WNA Ukraina dan Suriah Ber-KTP Bali

Kasus WNA mempunyai KTP Bali, Kejari Denpasar menetapkan tiga calo sebagai tersangka

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Jumpa pers penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembuatan KTP WNI, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga untuk WNA asal Suriah, Muhamad Zghaib Bin Nizar dan WN Ukraina, Kryinin Rodion oleh Kejari Denpasar - Tiga Calo Jadi Tersangka, Buntut WNA Ukraina dan Suriah Ber-KTP Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan tiga calo sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Muhammad Zghaib Bin Nizar (MNZ) dan WN Ukraina, Kryinin Rodion (KR).

Kedua WNA tersebut pun juga telah menyandang status tersangka. Sementara tiga orang calo yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Denpasar adalah Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan I Wayan Sunaryo (IWS), tenaga honorer Dukcapil Kota Denpasar I Ketut Sudana (IKS) dan Nur Kasinayati Marsudiono (NKM) selaku penghubung.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan perkembangan penanganan perkara, dimana tim penyidik Kejari Denpasar yang telah menemukan bukti permulaan.

"Dari hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose perkara dan dengan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup, maka pada hari ini tim penyidik Kejari Denpasar telah menetapkan lima tersangka, yaitu warga negara asing Suriah inisial MNZ, warga negara asing Ukraina berinisial KR, juga IWS IKS dan NKM," ungkap Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Rudy Hartono saat menggelar jumpa pers di Aula Kejari Denpasar, Bali, Rabu 15 Maret 2023.

Baca juga: Viral WNA Pelanggar Lalu Lintas Bentak Kasatlantas Gianyar saat Razia di Catus Pata Depan Puri Ubud

Untuk diketahui, kepemilikan KTP, Akta Kelahiran dan KK oleh WNA pertama kali ditemukan saat dilakukan operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Bali di GWA Residence Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari III No 5, Pemogan, Denpasar Selatan, 15 Februari 2023.

"Merasa ada yang janggal dari penemuan di lapangan, Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Bidang Intelijen, berdasarkan surat perintah tugas tanggal 16 Februari 2023 langsung melaksanakan Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan berkaitan dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KTP WNI dan Kartu Keluarga," jelas Rudy Hartono.

Selanjutnya, para tersangka ditahan oleh Kejari Denpasar selama 20 hari ke depan.

Para tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.

"Selanjutnya tim penyidik segera memanggil para tersangka. Kemudian segera menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk dilimpahkan ke persidangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.

Para tersangka ini melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang yang sama. Dimana para tersangka terancam pidana penjara selama lima tahun.

Diketahui modus operandinya yang dilakukan para tersangka.

Berawal keinginan Muhamad Zghaib dan Kryinin Rodion membuat KTP agar dapat membeli tanah, properti dan membuka rekening bank.

"Yang pasti tersangka MNZ dan KR ingin memiliki aset di Bali dengan berupaya memiliki KTP KK dan Akta Kelahiran sebagai syarat memiliki aset. Kalau MNZ sudah membuka rekening di salah satu bank swasta," kata Rudy Hartono.

Melalui tersangka Nur Kasinayati Marsudiono, kedua WNA tersebut diperkenalkan dengan PNP, I Ketut Sudana dan I Wayan Sunaryo.

Mereka dapat membantu untuk membuat Dokumen Kependudukan berupa KTP, KK dan Akta Lahir.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved