WNA Punya KTP Bali
Tiga Calo Jadi Tersangka, Buntut WNA Ukraina dan Suriah Ber-KTP Bali
Kasus WNA mempunyai KTP Bali, Kejari Denpasar menetapkan tiga calo sebagai tersangka
Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dirinya juga berharap masyarakat Indonesia dapat membantu warganya yang saat ini sedang dalam kondisi tidak stabil.
Vasyl berharap Indonesia bisa memperlakukan warga Ukraina sebagai teman dan membantu mereka karena saat ini mereka kehilangan banyak hal dan sedang mempertahankan hidupnya. (can/hon/mah/gus/yun)
Kadus dan Pegawai Kontrak Dipecat
BUNTUT terbitnya dua KTP WNA di Denpasar yakni WNA Suriah dan Ukraina, pegawai kontrak Kecamatan Denpasar Utara I Ketut Sudana dan Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya I Wayan Sunaryo dipecat.
I Ketut Sudana dipecat pada 20 Februari 2023 sebelum kasus tersebut mencuat ke publik.
Sementara I Wayan Sunaryo dipecat oleh Kepala Desa Sidakarya pada 14 Maret 2023.
Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Rabu 15 Maret 2023.
Arya Wibawa mengatakan, pihaknya menyerahkan proses hukum berjalan dan mengambil langkah tegas kepada oknum yang terlibat.
“Oknum yang terlibat sudah kita ambil langkah-langkah tegas. Pegawai kontrak di Kecamatan Denpasar Utara kita pecat, kepala dusun juga diberhentikan, meskipun kepala dusun tersebut mengajukan surat pengunduran diri, namun Kepala Desa Sidakarya tetap memecat,” katanya.
Arya Wibawa mengatakan ada dua KTP WNA yang terbit di Denpasar yakni WNA Suriah dan WNA Ukraina.
Namun setelah KTP WNA Ukraina selesai, yang bersangkutan pindah ke Badung.
Pihaknya menyangkal jika kejadian ini merupakan kecolongan, karena ranahnya ini justru ke pemalsuan dokumen.
“Kalau dikatakan kecolongan tidak ranahnya. Justru ke arah pemalsuan dokumen karena di Pemkot Denpasar, sistem kependudukan online lewat Taring Dukcapil, asal persyaratan lengkap kita mau tidak mau harus proses. Pemalsuan di bawah sulit buat kami awasi, sehingga kami minta Kaling dan Kadus untuk cermat memantau serta memverifikasi di bawah,” katanya.
Untuk mengantisipasi hal tersebut terulang kembali, pihaknya sudah memerintahkan Sekda Kota Denpasar untuk melaksanakan bimtek kepada kadus dan kaling terkait hal tersebut.
Apalagi, menurutnya, bule atau tamu sudah banyak bergeser ke perumahan penduduk yang sebelumnya tinggal di hotel.
“Kondisi di lapangan banyak, tamu-tamu atau wisatawan yang selalu di hotel sekarang bergeser ke perumahan penduduk. Perlu antisipasi, apalagi dengan dua kasus ini, jadi pembelajaran bagi kami,” katanya.
Terkait dengan dugaan adanya keterlibatan oknum lain yang membantu memuluskan hal ini, pihaknya menyerahkan ke proses hukum.
“Kita tidak boleh berandai-andai dulu. Biar ditelusuri nanti. Tapi kecenderungannya ada kerjasama oknum di kecamatan, karena alat cek retina ada di kecamatan,” katanya.
Sementara itu, selain memastikan WNA yang memalsukan KTP tidak melakukan perekaman KTP di Badung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung juga memblokir data WNA tersebut.
Mengingat pada WNA tersebut sempat mengajukan surat pindah dari Denpasar ke Badung pada 22 November 2022 lalu.
Pengajuan Pemblokiran itu pun dilakukan dengan melakukan rapat Verifikasi dan Validasi Permohonan Dokumen Kependudukan atas nama Alexandre Nur Rudi.
Sehingga Disdukcapil Badung memutuskan membatalkan dokumen yang telah diterbitkan dari permohonan yang bersangkutan berupa Surat Keterangan Datang WNI Nomor SKDWNI/5103/22112022/0037 tertanggal 22 November 2022 dan Kartu Keluarga atas nama Alexandre Nur Rudi dengan nomor 5103012211220007 tertanggal 22 November 2022.
"Untuk masalah ini, kita juga sudah melakukan zoom dengan pusat yang dipimpin langsung oleh Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil, Dr Ir David Yama MSc MA. Pada zoom itu kita mengajukan dan membuat surat penghapusan data terkait WNA itu," kata Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Badung, Putu Suryawati, Rabu.
Untuk mempertegas hal itu, Disdukcapil juga membuat berita acara pembatalan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil Nomor: 470/309/Dukcapil.
Pada berita acara itu dijelaskan bahwa ada Permohonan Surat Keterangan Pindah Datang dengan status WNI tanggal 22 November 2022, melalui layanan offline.
Bahkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang diterima diterbitkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar dengan No Pindah: SKPWNI/5171/22112022/0043 yang beralamat di Jalan Padma No 2 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Pemblokiran data penduduk dilakukan setelah adanya surat dari Ditreskrimum Polda Bali, No.B/275/III/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tanggal 2 Maret 2023 tentang Permintaan dokumen terkait pengajuan KTP Atas Nama Alexandre Nur Rudi, sehubungan dugaan tindak pidana pemalsuan surat/dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.
"Nah setelah kita memastikan permohonan dokumen kependudukan pada tanggal 22 November 2022 adalah data kependudukan yang tidak benar. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut dan mengingat Pasal 38 ayat 2 dan Pasal 89 ayat 4, dokumen administrasi kependudukan dimiliki bisa dibatalkan tanpa melalui pengadilan (Contrarius Actus) maka kami Disdukcapil memutuskan membatalkan dokumen yang telah diterbitkan," imbuhnya.
Sebelumnya, Disdukcapil Kabupaten Badung dengan tegas mengatakan tidak ada melakukan perekaman KTP untuk WNA yang melakukan pemalsuan KTP.
Kendati demikian Disdukcapil Badung mengakui telah mencetakkan KK WNA itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
"Jadi WNA ini membawa surat pindah dari Denpasar ke Badung. Jadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini sudah dibuat di Denpasar," ujar Sekretaris Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung Putu Suryawati. (sup/gus)
Kumpulan Artikel Bali
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.