Breaking News

WNA Punya KTP Bali

Tiga Calo Jadi Tersangka, Buntut WNA Ukraina dan Suriah Ber-KTP Bali

Kasus WNA mempunyai KTP Bali, Kejari Denpasar menetapkan tiga calo sebagai tersangka

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Jumpa pers penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembuatan KTP WNI, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga untuk WNA asal Suriah, Muhamad Zghaib Bin Nizar dan WN Ukraina, Kryinin Rodion oleh Kejari Denpasar - Tiga Calo Jadi Tersangka, Buntut WNA Ukraina dan Suriah Ber-KTP Bali 

“Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah menangkap tersangka Krynin Rodion alias Alexander Nur Rudi, Warga Negara Ukraina. Tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu,” ungkap Kabid Humas Polda Bali kepada Tribun Bali, Selasa 14 Maret 2023.

Terpisah, Dubes Ukraina untuk Indonesia, Vasyl Hamianin merespon kabar warganya yang terlibat kasus pemilik KTP palsu di Bali.

Dalam konferensi pers yang digelarnya, Selasa 14 Maret 2023 secara online, Vasyl mengatakan ia mengetahui kabar tersebut.

Namun Vasyl memberikan pertanyaan kembali kepada audiens yang bertanya dalam konferensi tersebut.

“Terkait dengan kepemilikan KTP itu, saya tahu terkait dengan hal tersebut. Saya hanya memiliki pertanyaan, apakah kita bisa menyebutkan negara di dunia ini yang tidak mempunyai riwayat kriminal di negara lain?” tanya Vasyl Hamianin.

Apabila warganya terbukti bersalah, Vasyl mempersilakan pemerintah Indonesia untuk memutuskan menindaklanjuti hal tersebut.

Mereka berkomitmen untuk mengikuti kasus tersebut, namun dengan tetap memastikan hak-hak warganya terpenuhi.

Dalam artian, ia berharap warganya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku terhadap bidang atau aturan yang dilanggar.

“Jika dia memang benar melakukan tindakan kriminal, melanggar aturan hukum di Indonesia, maka biarkan itu diproses berdasarkan hukum,” tegasnya.

Vasyl juga mengingatkan agar kesalahan salah satu warganya ini tidak menjadi representatif dari warga Ukraina lainnya.

Kasus warga Ukraina yang memasukkan dokumennya saat masuk ke Indonesia itu tidak berarti seluruh warga Ukraina itu buruk.

Selain itu, hal ini juga dan tidak berarti warga Ukraina lainnya itu berperilaku buruk di Bali.

Saat ini, pihak Kedutaan Besar Ukraina sedang menunggu terkait dengan kebijakan atas dasar laporan-laporan berkaitan dengan warga Ukraina.

Apabila memang kasusnya sampai ke persidangan, ia akan memastikan warga Ukraina mendapatkan pengacara dan mendapat hak-haknya.

Walaupun dirinya tidak bisa bertanggung jawab untuk seluruh warga Ukraina yang tinggal di Bali dan yang tinggal di seluruh daerah di Indonesia, ia akan mencoba melakukan yang terbaik.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved