WNA Punya KTP Bali

Tiga Calo Jadi Tersangka, Buntut WNA Ukraina dan Suriah Ber-KTP Bali

Kasus WNA mempunyai KTP Bali, Kejari Denpasar menetapkan tiga calo sebagai tersangka

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Jumpa pers penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembuatan KTP WNI, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga untuk WNA asal Suriah, Muhamad Zghaib Bin Nizar dan WN Ukraina, Kryinin Rodion oleh Kejari Denpasar - Tiga Calo Jadi Tersangka, Buntut WNA Ukraina dan Suriah Ber-KTP Bali 

"Dalam prosesnya, PNP, IKS dan IWS membantu para WNA dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar," kata Rudy Hartono.

Usai pengurusan, tersangka Muhammad Zghaib telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Agung Nizar Santoso pada 19 September 2022.

Sedangkan Kryinin Rodion telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Alexandre Nur Rudi akhir November 2022.

"Bahwa MNZ untuk mengurus KK, KTP dan Akta Kelahiran atas nama Agung Nizar Santoso telah mengeluarkan uang Rp 15 juta. Sementara KR telah mengeluarkan uang total Rp 31 juta," ungkap Rudy Hartono.

Sebelumnya, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan Muhammad Zghaib untuk diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.

“Hari ini (kemarin, Red) Kantor Imigrasi kelas I Denpasar menyerahkan satu warga negara Suriah atas nama Muhammad Ghaib ke kejaksaan Negeri Denpasar,” ucap Kepala Kanim Denpasar, Tedy Riyandi, Rabu.

Tedy menjelaskan, Muhammad Ghaib, tersebut sebelumnya diamankan berdasarkan operasi gabungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Dijelaskan penangkapan WNA tersebut diketuai oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Saat itu timnya bergerak ke tempat tinggal WNA tersebut di salah satu Residence di Jalan Pula Galang Gg. Ratna Sari III No 5, Pemogan, Denpasar Selatan.

Setibanya di lokasi, Tim bertemu dengan pemilik Residence, berinisial ONW, saat dimintai keterangan ONW mengakui ada WNA Muhamdad Zghaib yang tinggal di salah satu kamar di Residence tersebut.

Muhammad tinggal di sana sejak Januari 2023, bersama pacarnya yang juga merupakan WNA Filipina berinisial BNR. Saat diperiksa, benar saja ia kedapatan memilik KTP WNI.

WNA Ukraina, Rodion Krynin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Senin 13 Maret 2023.

Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan KTP ilegal di Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kasus yang menjerat Rodion Krynin ditangani Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali.

Hal tersebut sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tertanggal 1 Maret 2023. Rodion Krynin diduga menggunakan dokumen atau KTP palsu.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved