WNA Punya KTP Bali

Tiga Calo Jadi Tersangka, Buntut WNA Ukraina dan Suriah Ber-KTP Bali

Kasus WNA mempunyai KTP Bali, Kejari Denpasar menetapkan tiga calo sebagai tersangka

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Tribun Bali/Putu Candra
Jumpa pers penetapan tersangka dugaan tindak pidana korupsi (tipikor) pembuatan KTP WNI, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga untuk WNA asal Suriah, Muhamad Zghaib Bin Nizar dan WN Ukraina, Kryinin Rodion oleh Kejari Denpasar - Tiga Calo Jadi Tersangka, Buntut WNA Ukraina dan Suriah Ber-KTP Bali 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kejaksaan Negeri (Kejari) Denpasar menetapkan tiga calo sebagai tersangka terkait dugaan tindak pidana korupsi (Tipikor) pembuatan Kartu Tanda Penduduk (KTP) WNI, Akta Kelahiran dan Kartu Keluarga untuk Warga Negara Asing (WNA) asal Suriah, Muhammad Zghaib Bin Nizar (MNZ) dan WN Ukraina, Kryinin Rodion (KR).

Kedua WNA tersebut pun juga telah menyandang status tersangka. Sementara tiga orang calo yang ditetapkan tersangka oleh penyidik Kejari Denpasar adalah Kepala Dusun Sekar Kangin, Sidakarya, Denpasar Selatan I Wayan Sunaryo (IWS), tenaga honorer Dukcapil Kota Denpasar I Ketut Sudana (IKS) dan Nur Kasinayati Marsudiono (NKM) selaku penghubung.

Penetapan tersangka tersebut berdasarkan perkembangan penanganan perkara, dimana tim penyidik Kejari Denpasar yang telah menemukan bukti permulaan.

"Dari hasil penyidikan yang diperkuat dengan ekspose perkara dan dengan telah ditemukannya bukti permulaan yang cukup, maka pada hari ini tim penyidik Kejari Denpasar telah menetapkan lima tersangka, yaitu warga negara asing Suriah inisial MNZ, warga negara asing Ukraina berinisial KR, juga IWS IKS dan NKM," ungkap Kepala Kejari (Kajari) Denpasar, Rudy Hartono saat menggelar jumpa pers di Aula Kejari Denpasar, Bali, Rabu 15 Maret 2023.

Baca juga: Viral WNA Pelanggar Lalu Lintas Bentak Kasatlantas Gianyar saat Razia di Catus Pata Depan Puri Ubud

Untuk diketahui, kepemilikan KTP, Akta Kelahiran dan KK oleh WNA pertama kali ditemukan saat dilakukan operasi gabungan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Provinsi Bali di GWA Residence Jalan Pulau Galang Gang Ratnasari III No 5, Pemogan, Denpasar Selatan, 15 Februari 2023.

"Merasa ada yang janggal dari penemuan di lapangan, Kejaksaan Negeri Denpasar melalui Bidang Intelijen, berdasarkan surat perintah tugas tanggal 16 Februari 2023 langsung melaksanakan Pengumpulan Data dan Bahan Keterangan berkaitan dengan dugaan adanya penyalahgunaan wewenang dalam penerbitan dokumen Akta Kelahiran, KTP WNI dan Kartu Keluarga," jelas Rudy Hartono.

Selanjutnya, para tersangka ditahan oleh Kejari Denpasar selama 20 hari ke depan.

Para tersangka menjalani penahanan di Rumah Tahanan (Rutan) di Lembaga Pemasyarakatan Kelas IIA Kerobokan.

"Selanjutnya tim penyidik segera memanggil para tersangka. Kemudian segera menyerahkan berkas perkara ke penuntut umum untuk dilimpahkan ke persidangan," kata Kepala Seksi Intelijen Kejari Denpasar, I Putu Eka Suyantha.

Para tersangka ini melanggar ketentuan Pasal 5 Ayat 1 huruf a UU RI No 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor jo Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP jo Pasal 65 Ayat (1) KUHP atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b, atau Pasal 5 Ayat 2 Undang-Undang yang sama. Dimana para tersangka terancam pidana penjara selama lima tahun.

Diketahui modus operandinya yang dilakukan para tersangka.

Berawal keinginan Muhamad Zghaib dan Kryinin Rodion membuat KTP agar dapat membeli tanah, properti dan membuka rekening bank.

"Yang pasti tersangka MNZ dan KR ingin memiliki aset di Bali dengan berupaya memiliki KTP KK dan Akta Kelahiran sebagai syarat memiliki aset. Kalau MNZ sudah membuka rekening di salah satu bank swasta," kata Rudy Hartono.

Melalui tersangka Nur Kasinayati Marsudiono, kedua WNA tersebut diperkenalkan dengan PNP, I Ketut Sudana dan I Wayan Sunaryo.

Mereka dapat membantu untuk membuat Dokumen Kependudukan berupa KTP, KK dan Akta Lahir.

"Dalam prosesnya, PNP, IKS dan IWS membantu para WNA dalam mengisi seluruh formulir persyaratan pembuatan KTP dan KK, hingga mengupload data tersebut ke aplikasi TARING Dukcapil Kota Denpasar," kata Rudy Hartono.

Usai pengurusan, tersangka Muhammad Zghaib telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Agung Nizar Santoso pada 19 September 2022.

Sedangkan Kryinin Rodion telah menerima KTP, KK dan Akta Lahir atas nama Alexandre Nur Rudi akhir November 2022.

"Bahwa MNZ untuk mengurus KK, KTP dan Akta Kelahiran atas nama Agung Nizar Santoso telah mengeluarkan uang Rp 15 juta. Sementara KR telah mengeluarkan uang total Rp 31 juta," ungkap Rudy Hartono.

Sebelumnya, pihak Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar menyerahkan Muhammad Zghaib untuk diproses lebih lanjut oleh Kejaksaan Negeri Denpasar.

“Hari ini (kemarin, Red) Kantor Imigrasi kelas I Denpasar menyerahkan satu warga negara Suriah atas nama Muhammad Ghaib ke kejaksaan Negeri Denpasar,” ucap Kepala Kanim Denpasar, Tedy Riyandi, Rabu.

Tedy menjelaskan, Muhammad Ghaib, tersebut sebelumnya diamankan berdasarkan operasi gabungan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM.

Dijelaskan penangkapan WNA tersebut diketuai oleh Kepala Bidang Intelijen dan Penindakan Keimigrasian.

Saat itu timnya bergerak ke tempat tinggal WNA tersebut di salah satu Residence di Jalan Pula Galang Gg. Ratna Sari III No 5, Pemogan, Denpasar Selatan.

Setibanya di lokasi, Tim bertemu dengan pemilik Residence, berinisial ONW, saat dimintai keterangan ONW mengakui ada WNA Muhamdad Zghaib yang tinggal di salah satu kamar di Residence tersebut.

Muhammad tinggal di sana sejak Januari 2023, bersama pacarnya yang juga merupakan WNA Filipina berinisial BNR. Saat diperiksa, benar saja ia kedapatan memilik KTP WNI.

WNA Ukraina, Rodion Krynin ditetapkan sebagai tersangka oleh Polda Bali, Senin 13 Maret 2023.

Rodion Krynin alias Alexander Nur Rudi ditetapkan sebagai tersangka kasus kepemilikan KTP ilegal di Bali.

Kabid Humas Polda Bali, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, kasus yang menjerat Rodion Krynin ditangani Subdit IV Ditreskrimum Polda Bali.

Hal tersebut sesuai dengan Laporan Polisi nomor LP/107/III/2023/SPKT Polda Bali tertanggal 1 Maret 2023. Rodion Krynin diduga menggunakan dokumen atau KTP palsu.

“Subdit 4 Ditreskrimum Polda Bali telah menangkap tersangka Krynin Rodion alias Alexander Nur Rudi, Warga Negara Ukraina. Tentang membuat dan menggunakan dokumen atau KTP yang diduga palsu,” ungkap Kabid Humas Polda Bali kepada Tribun Bali, Selasa 14 Maret 2023.

Terpisah, Dubes Ukraina untuk Indonesia, Vasyl Hamianin merespon kabar warganya yang terlibat kasus pemilik KTP palsu di Bali.

Dalam konferensi pers yang digelarnya, Selasa 14 Maret 2023 secara online, Vasyl mengatakan ia mengetahui kabar tersebut.

Namun Vasyl memberikan pertanyaan kembali kepada audiens yang bertanya dalam konferensi tersebut.

“Terkait dengan kepemilikan KTP itu, saya tahu terkait dengan hal tersebut. Saya hanya memiliki pertanyaan, apakah kita bisa menyebutkan negara di dunia ini yang tidak mempunyai riwayat kriminal di negara lain?” tanya Vasyl Hamianin.

Apabila warganya terbukti bersalah, Vasyl mempersilakan pemerintah Indonesia untuk memutuskan menindaklanjuti hal tersebut.

Mereka berkomitmen untuk mengikuti kasus tersebut, namun dengan tetap memastikan hak-hak warganya terpenuhi.

Dalam artian, ia berharap warganya dapat diproses sesuai hukum yang berlaku terhadap bidang atau aturan yang dilanggar.

“Jika dia memang benar melakukan tindakan kriminal, melanggar aturan hukum di Indonesia, maka biarkan itu diproses berdasarkan hukum,” tegasnya.

Vasyl juga mengingatkan agar kesalahan salah satu warganya ini tidak menjadi representatif dari warga Ukraina lainnya.

Kasus warga Ukraina yang memasukkan dokumennya saat masuk ke Indonesia itu tidak berarti seluruh warga Ukraina itu buruk.

Selain itu, hal ini juga dan tidak berarti warga Ukraina lainnya itu berperilaku buruk di Bali.

Saat ini, pihak Kedutaan Besar Ukraina sedang menunggu terkait dengan kebijakan atas dasar laporan-laporan berkaitan dengan warga Ukraina.

Apabila memang kasusnya sampai ke persidangan, ia akan memastikan warga Ukraina mendapatkan pengacara dan mendapat hak-haknya.

Walaupun dirinya tidak bisa bertanggung jawab untuk seluruh warga Ukraina yang tinggal di Bali dan yang tinggal di seluruh daerah di Indonesia, ia akan mencoba melakukan yang terbaik.

Dirinya juga berharap masyarakat Indonesia dapat membantu warganya yang saat ini sedang dalam kondisi tidak stabil.

Vasyl berharap Indonesia bisa memperlakukan warga Ukraina sebagai teman dan membantu mereka karena saat ini mereka kehilangan banyak hal dan sedang mempertahankan hidupnya. (can/hon/mah/gus/yun)

Kadus dan Pegawai Kontrak Dipecat

BUNTUT terbitnya dua KTP WNA di Denpasar yakni WNA Suriah dan Ukraina, pegawai kontrak Kecamatan Denpasar Utara I Ketut Sudana dan Kepala Dusun Sekar Kangin Desa Sidakarya I Wayan Sunaryo dipecat.

I Ketut Sudana dipecat pada 20 Februari 2023 sebelum kasus tersebut mencuat ke publik.

Sementara I Wayan Sunaryo dipecat oleh Kepala Desa Sidakarya pada 14 Maret 2023.

Hal tersebut diungkapkan Wakil Wali Kota Denpasar, I Kadek Agus Arya Wibawa, Rabu 15 Maret 2023.

Arya Wibawa mengatakan, pihaknya menyerahkan proses hukum berjalan dan mengambil langkah tegas kepada oknum yang terlibat.

“Oknum yang terlibat sudah kita ambil langkah-langkah tegas. Pegawai kontrak di Kecamatan Denpasar Utara kita pecat, kepala dusun juga diberhentikan, meskipun kepala dusun tersebut mengajukan surat pengunduran diri, namun Kepala Desa Sidakarya tetap memecat,” katanya.

Arya Wibawa mengatakan ada dua KTP WNA yang terbit di Denpasar yakni WNA Suriah dan WNA Ukraina.

Namun setelah KTP WNA Ukraina selesai, yang bersangkutan pindah ke Badung.

Pihaknya menyangkal jika kejadian ini merupakan kecolongan, karena ranahnya ini justru ke pemalsuan dokumen.

“Kalau dikatakan kecolongan tidak ranahnya. Justru ke arah pemalsuan dokumen karena di Pemkot Denpasar, sistem kependudukan online lewat Taring Dukcapil, asal persyaratan lengkap kita mau tidak mau harus proses. Pemalsuan di bawah sulit buat kami awasi, sehingga kami minta Kaling dan Kadus untuk cermat memantau serta memverifikasi di bawah,” katanya.

Untuk mengantisipasi hal tersebut terulang kembali, pihaknya sudah memerintahkan Sekda Kota Denpasar untuk melaksanakan bimtek kepada kadus dan kaling terkait hal tersebut.

Apalagi, menurutnya, bule atau tamu sudah banyak bergeser ke perumahan penduduk yang sebelumnya tinggal di hotel.

“Kondisi di lapangan banyak, tamu-tamu atau wisatawan yang selalu di hotel sekarang bergeser ke perumahan penduduk. Perlu antisipasi, apalagi dengan dua kasus ini, jadi pembelajaran bagi kami,” katanya.

Terkait dengan dugaan adanya keterlibatan oknum lain yang membantu memuluskan hal ini, pihaknya menyerahkan ke proses hukum.

“Kita tidak boleh berandai-andai dulu. Biar ditelusuri nanti. Tapi kecenderungannya ada kerjasama oknum di kecamatan, karena alat cek retina ada di kecamatan,” katanya.

Sementara itu, selain memastikan WNA yang memalsukan KTP tidak melakukan perekaman KTP di Badung, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Badung juga memblokir data WNA tersebut.

Mengingat pada WNA tersebut sempat mengajukan surat pindah dari Denpasar ke Badung pada 22 November 2022 lalu.

Pengajuan Pemblokiran itu pun dilakukan dengan melakukan rapat Verifikasi dan Validasi Permohonan Dokumen Kependudukan atas nama Alexandre Nur Rudi.

Sehingga Disdukcapil Badung memutuskan membatalkan dokumen yang telah diterbitkan dari permohonan yang bersangkutan berupa Surat Keterangan Datang WNI Nomor SKDWNI/5103/22112022/0037 tertanggal 22 November 2022 dan Kartu Keluarga atas nama Alexandre Nur Rudi dengan nomor 5103012211220007 tertanggal 22 November 2022.

"Untuk masalah ini, kita juga sudah melakukan zoom dengan pusat yang dipimpin langsung oleh Direktur Pendaftaran Penduduk Ditjen Dukcapil, Dr Ir David Yama MSc MA. Pada zoom itu kita mengajukan dan membuat surat penghapusan data terkait WNA itu," kata Sekretaris Disdukcapil Kabupaten Badung, Putu Suryawati, Rabu.

Untuk mempertegas hal itu, Disdukcapil juga membuat berita acara pembatalan dokumen kependudukan dan pencatatan sipil Nomor: 470/309/Dukcapil.

Pada berita acara itu dijelaskan bahwa ada Permohonan Surat Keterangan Pindah Datang dengan status WNI tanggal 22 November 2022, melalui layanan offline.

Bahkan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI) yang diterima diterbitkan Dinas Dukcapil Kota Denpasar dengan No Pindah: SKPWNI/5171/22112022/0043 yang beralamat di Jalan Padma No 2 Lingkungan Legian Kelod, Kelurahan Legian, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.

Pemblokiran data penduduk dilakukan setelah adanya surat dari Ditreskrimum Polda Bali, No.B/275/III/RES.1.9/2023/Ditreskrimum tanggal 2 Maret 2023 tentang Permintaan dokumen terkait pengajuan KTP Atas Nama Alexandre Nur Rudi, sehubungan dugaan tindak pidana pemalsuan surat/dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 263 KUHP.

"Nah setelah kita memastikan permohonan dokumen kependudukan pada tanggal 22 November 2022 adalah data kependudukan yang tidak benar. Sehingga berdasarkan pertimbangan tersebut dan mengingat Pasal 38 ayat 2 dan Pasal 89 ayat 4, dokumen administrasi kependudukan dimiliki bisa dibatalkan tanpa melalui pengadilan (Contrarius Actus) maka kami Disdukcapil memutuskan membatalkan dokumen yang telah diterbitkan," imbuhnya.

Sebelumnya, Disdukcapil Kabupaten Badung dengan tegas mengatakan tidak ada melakukan perekaman KTP untuk WNA yang melakukan pemalsuan KTP.

Kendati demikian Disdukcapil Badung mengakui telah mencetakkan KK WNA itu sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Jadi WNA ini membawa surat pindah dari Denpasar ke Badung. Jadi Nomor Induk Kependudukan (NIK) ini sudah dibuat di Denpasar," ujar Sekretaris Dinas Kependudukan Dan Pencatatan Sipil Kabupaten Badung Putu Suryawati. (sup/gus)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved