Berita Karangasem

Terlacak Bekerja di 45 Perusahaan di Karangasem, TKA Ilegal Kuasai Sektor Akomodasi Wisata

Warga Lokal Tersisih, Hotel dan Restoran Bermain, TKA Ilegal Kuasai Sektor Akomodasi Wisata di Karangasem

Penulis: Saiful Rohim | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Dok. Tribun Bali
Ilustrasi - TKA Ilegal Kuasai Sektor Akomodasi Wisata, Terlacak Bekerja di 45 Perusahaan di Karangasem 

TRIBUN-BALI.COM, AMLAPURA - Otoritas mendeteksi banyak warga negara asing (WNA) yang bekerja secara ilegal di Karangasem, Bali.

Selama ini, hanya beberapa orang yang melaporkan diri.

Sisanya disinyalir menyembunyikan diri.

Jumah Tenaga Kerja Asing (TKA) di Karangasem diprediksi ratusan orang.

Baca juga: Tiga Calo Jadi Tersangka, Buntut WNA Ukraina dan Suriah Ber-KTP Bali

Pekerja asing tersebut kebanyakan menjadi instruktur diving dan snorkeling atau selam permukaan di perusahaan wisata bahari.

Kepala Bidang (Kabid) Perencanaan dan Penempatan Tenaga Kerja, Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Karangasem, Ni Luh Putu Ari Dewi Wirawan mengaku tidak tahu berapa detail jumlah TKA di Karangasem.

"Banyak TKA yang bekerja di Karangasem sebagai instruktur diving dan snorkeling. Bisa mencapai ratusan orang. Cuma data detailnya tidak ada. Dulu kami dapat info dari kepala wilayah," ujar Luh Putu Ari Dewi, Rabu 15 Maret 2023.

Para tenaga kerja asing ilegal tersebut tersebar di beberapa daerah.

Di antaranya Desa Purwakerti, Desa Bunutan Kecamatan Abang dan sebagian lagi di Kecamatan Manggis.

Mereka berasal dari Jepang, Jerman, Amerika Serikat, Rusia, Finlandia, Prancis, Repuplik Ceko, Inggris, Belgia, Belanda, China, Portugal, Swedia hingga Afrika Selatan,.

Ramainya TKA ilegal membuat warga serta kepala desa masing-masing wilayah mengaluh.

TKA tersebut membuat instruktur diving dan snorkeling lokal tersisih.

Selain sebagai instruktur, TKA ilegal itu juga bekerja di hotel dan restoran di Kecamatan Abang dan Kubu.

Luh Putu Ari Dewi menduga hotel dan perusahaan diving dan snorkeling di Karangasem mempekerjakan TKA secara sembunyi-sembunyi.

Ini dilakukan untuk menghindari biaya izin mempekerjakan tenaga asing.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved