Berita Denpasar

Permudah Pengaduan, Seragam Juru Parkir di Denpasar Dilengkapi Nomor WhatsApp

Kini juru parkir di Kota Denpasar memiliki seragam baru. Di mana pada seragam tersebut memuat nomor WhatsApp.

Tribun Bali/Putu Supartika
Penampakan baju juru parkir di Denpasar yang dilengkapi dengan nomor WhatsApp, Sabtu 18 Maret 2023. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Kini juru parkir di Kota Denpasar memiliki seragam baru.


Namun, uniknya seragam ini berbeda dengan seragam sebelumnya.


Di mana pada seragam tersebut memuat nomor WhatsApp.

Baca juga: Kisah Perajin Ogoh-ogoh Mini di Denpasar Bali, Kantongi Omzet Puluhan Juta Jelang Nyepi


Menurut Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar tujuan dilengkapi dengan nomor WhatsApp untuk menyediakan layanan pengaduan bagi masyarakat yang mengeluhkan terkait layanan parkir.


Nomor WhatsApp layanan pengaduan ini langsung terpampang di belakang baju juru parkir (Jukir).

 

Direktur Utama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar I Nyoman Putrawan saat diwawancarai, mengungkapkan, nomor WhatsApp yang tertera di baju jukir sebagai bentuk keterbukaan Perumda BPS terhadap pelayanan di lapangan. 

Baca juga: Tawur Agung Kesanga Kota Denpasar Tahun 2023 Digelar di Catur Muka, Berikut Rekayasa Lalulintas


Masyarakat bisa mengadukan permasalahan yang berkaitan dengan parkir. 


Baik dari tarif yang tidak sesuai, terkait kenyamanan maupun sikap jukir terhadap layanan yang diberikan. 


Pengaduan tersebut menurutnya merupakan masukan bagi Perumda BPS untuk berbenah. 


Bahkan, Putrawan menantang masyarakat yang mengalami permasalahan di lapangan untuk melakukan pengaduan dan akan direspon secepat mungkin.

Baca juga: PSI Siap Tempur Amankan Kursi DPRD Denpasar, Simak Tanya Jawabnya Dengan Tribun Bali


“Dengan adanya nomor layanan pengaduan yang ditampilkan pada seragam petugas layanan parkir ini, diharapkan masyarakat yang ingin melaporkan pelayanan dari petugas parkir bisa lebih mudah dan cepat."

"Mereka bisa langsung menghubungi layanan pengaduan tersebut. Ini juga menjadi komitmen kami bahwa prinsip pelayanan salah satunya adalah transparan dan keterbukaan publik,” kata Putrawan, Sabtu, 18 Maret 2023.


Pihaknya menambahkan, pemberian nomor pengaduan pada baju jukir sekaligus bersamaan dengan launching baju yang sebelumnya dengan warna biru muda kali ini berubah menjadi biru tua. 

 


Dengan perubahan baju tersebut jukir bisa memberikan layanan yang rapi dan menyesuaikan dengan perkembangan. 


Putrawan berharap dengan adanya perubahan tersebut petugas parkir mampu mengubah performa dan mindset tampilan menjadi lebih baik dari sebelumnya. 


"Ini diharapkan bisa menjadi cerminan sikap layanan yang baik yang bisa diberikan kepada seluruh masyarakat Kota Denpasar khususnya masyarakat pengguna jasa layanan parkir. Kami berbenah dari," kata mantan Anggota DPRD Kota Denpasar ini.


Selain itu, seluruh petugas parkir juga diharapkan mampu mewujudkan komitmen layanan sesuai standar layanan yang telah tertuang di dalam komitmen petugas layanan parkir Perumda Bhukti Praja Sewakadarma Kota Denpasar. 


Adapun nomor pengaduan yang tertera yakni 08214588850. (*)

 

 

Berita lainnya di Berita Denpasar

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved