Impor Pakaian Bekas Dilarang

Bali Jadi Pangsa Pasar Pakaian Bekas, Disperindag Provinsi Bali Akan Tertibkan Pedagang

Bali jadi pangsa pasar pakaian bekas, Disperindag Provinsi Bali akan tertibkan para pedagang.

Penulis: Ni Luh Putu Wahyuni Sari | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Zaenal Nur Arifin
Ilustrasi pedagang baju bekas di Bali - Bali jadi pangsa pasar pakaian bekas, Disperindag Provinsi Bali akan tertibkan para pedagang. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Bali merupakan salah satu Provinsi yang menjadi pangsa pasar pakaian bekas.

Hal ini dibuktikan dengan beberapa keberadaan pedagang pakaian bekas di Kota Denpasar.

Ketika dikonfirmasi, Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Bali I Wayan Jarta, akan melakukan penertiban pada pedagang pakaian bekas.

Penertiban ini disebabkan karena akan adanya larangan impor pakaian ataupun sepatu bekas dari Pemerintah Pusat. 

“Berkenaan dengan larangan untuk menjual import pakain bekas ini kan sudah dua tahun lalu sudah ada peraturan pemerintah dan surat dari Kemendag. Tetapi kan itu barang import tidak turun di Bali, itu datang dari luar Bali dan kita menjadi salah satu pangsa pasarnya,” jelasnya pada, Senin 20 Maret 2023. 

Dengan ditutupnya Pasar Kodok atau Pasar yang menjual pakaian bekas di Tabanan, menandakan memang pedagang di Pasar tersebut artinya menjual barang yang impor yang dilarang, atau dengan kata lain memang usaha mereka menjual produk yang dilarang.

Ia menekankan tentu saja hal tersebut tidak diperbolehkan sebab jika berbicara dari sisi Disperindag Provinsi Bali, Jarta mengatakan dari segi konsumennya, siapa yang akan menjamin barang bekas itu sehat dan aman untuk digunakan.

"Lalu dengan turunnya barang-barang bekas kita (Pemprov) punya binaan UMKM, IKM yang menghasilkan produk-produk fashion atau pakaian kan. Sehingga tentu dalam konteks ini mereka pasti akan merasa tersaingi dengan produk yang ilegal,” imbuhnya. 

Tentu saja penjualan pakaian bekas sangat mempengaruhi produk-produk tekstil di Bali baik yang bersifat Nasional maupun lokalan di Bali.

Baca juga: Direktur Celios: Skenario Terburuk Usaha Baju Bekas Impor Ancam Kebangkrutan Massal Industri Pakaian

Terlebih Pemprov Bali sedang gencar-gencarnya membina para pelaku usaha tekstil, kerajinan atau tenun agar maju berkembang.

Pihaknya pun sudah berkoordinasi kepada Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota agar tempat-tempat seperti itu ditertibkan dari sisi perizinannya.

Mereka menjual produk-produk ilegal yang seharusnya tidak diberikan izin. 

“Dengan demikian semakin berkurang produk impor ilegal akan memberikan peluang produk lokal kita bisa menjadi tuan rumah didaerah sendiri. Kalau perlu bisa kita bawa ke daerah lain. Ya itu kami mengimbau kepada pengelola pasar, Dinas Kabupaten/Kota tentu usaha seperti itu kita tidak izinkan kita sarankan mereka beralih ke komoditi produk yang lain,” paparnya. 

Intinya yang paling utama, pemerintah telah mengambil dari sisi hulunya.

Importirnya sendiri sudah jelas dilarang, termasuk distribusinya oleh kepolisian akan diputus semua otomatis tidak akan ada supply lagi dan di hilirnya ketika pedagang mohon izin untuk berjualan pakaian bekas agar tidak izinkan.

Tentu ini tugas pengawasan Dinas Perdagangan Kabupaten/Kota karena mereka yang mengatur perdagangan itu di Kabupaten/Kota. 

“Memang ada pasarnya tetapi kita meyakinkan ini masalah gengsi kita ya mohon maaf saja masak kita pakai baju bekas dari Negara mana dan kondisinya seperti apa ini yang harus kita sadarkan ke masyarakat kenapa harus pakai baju bekas kenapa tubuh kita yang mulia ini dikenakan baju bekas yang kita tak tahu asalnya darimana apakah itu barang sehat, aman atau tidak. Saya kira tidak semua orang mau pakai baju bekas ngapain hanya beberapa pasar saja. Ini sudah dilarang,” tandasnya. 

Sementara dari segi Undang-undang perlindungan konsumen, pedagang seperti memberikan konsumen barang yang tidak legal mestinya karena UMKM tentu secara bertahap akan ada tindakan tegas.

Diharapkan para pedagang tersebut beralih barang dagangan terlebih dahulu. 

“Tapi ini psti akn diambil tindakan tegas dari pihak terkait. Contohnya saja Pasar Kodok sudah ditutup. Ini Kabupaten/Kota akan mengambil tindakan agar mereka menjual produk yang lain,” tutupnya.

(*) 

Sumber: Tribun Bali
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved