Ramadhan 2023

Ketahui 5 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan, Termasuk Makan Minum dan Muntah dengan Sengaja

Yang tidak membatalkan di sini adalah jika muntah menguasai diri artinya dalam keadaan dipaksa oleh tubuh untuk muntah.

Editor: Mei Yuniken
Pixabay/Konevi
Ilustrasi - Ketahui 5 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan, Termasuk Makan Minum dan Muntah dengan Sengaja 

2). Makan dan Minum dengan Sengaja

Makan dan minum sebagai pembatal puasa antara lain:

-Yang sudah makruf disebut makan dan minum (misalnya merokok);

Menurut pendapat Syaikh Muhammad bin Shalih Al ‘Utsaimin yang disebutkan oleh Syaikh ‘Abdullah bin ‘Abdirrahman bin Jibrin dalam Syarh ‘Umdatul Fiqh, 1: 584 :

Merokok termasuk pembatal puasa karena secara bahasa disebut syarbud dukhon (minum asap).

Itu artinya merokok sudah termasuk minum.

-Yang dimasukkan adalah zat makanan ke dalam perut atau lambung;

Ar Romaani dalam Al Mishbahul Munir berkata:

كل حقيقة ً بلع الطعام بعد مضغه، فبلع الحصاة ليس بأكل حقيقةلا

Artinya: “Makan hakikatnya adalah memasukkan makanan setelah dikunyah.

Jika yang dimasukkan adalah batu, maka itu sebenarnya tidak disebut makan.”

-Serta dapat menguatkan tubuh atau mengenyangkan (misalnya injeksi infus).

Seperti yang tertuang dalam hadist berikut:

يَدَع َ طَعَامَه ُ وَشَ رَ ابَه

Artinya: "Puasa itu meninggalkan makanan dan minuman.” (HR. Bukhari no. 1903).

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved