Ramadhan 2023

10 Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, Berkumur dan Keramas Ternyata Diperbolehkan Asal Tak Belebihan

Berikut ini akan dirangkumkan beberapa hal yang ternyata boleh dilakukan saat berpuasa.

Editor: Mei Yuniken
Pixabay/tookapic
Ilustrasi - 10 Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, Berkumur dan Keramas Ternyata Diperbolehkan Asal Tak Belebihan 

TRIBUN-BALI.COM10 Hal yang Tidak Membatalkan Puasa, Berkumur dan Keramas Ternyata Diperbolehkan Asal Tak Belebihan

Berikut ini akan dirangkumkan beberapa hal yang ternyata boleh dilakukan saat berpuasa.

Banyak orang beranggapan bahwa melakukan sejumlah hal di bawah ini dapat membatalkan puasa.

Namun, terdapat beberapa hadist dan hukum yang menjelaskan bahwa asal tidak dilakukan secara berlebihan, maka puasa tidak dianggap batal.

Pengetahuan ini sangat penting dipahami oleh umat muslim yang menjalankan puasa.

Tak lain dan tak bukan adalah agar menjadikan ibadah puasa kita lebih sempurna.

Bersumber dari Buku Panduan Ramadhan: Bekal Meraih Ramadhan yang Penuh Berkah, berikut ini adalah beberapa hal yang diperbolehkan dan tidak akan menimbulkan batalnya puasa beserta hadist yang menguatkan:

Baca juga: Ketahui 5 Hal yang Bisa Membatalkan Puasa Ramadhan, Termasuk Makan Minum dan Muntah dengan Sengaja

1). Berkumur-kumur dan Memasukkan Air ke dalam Hidung Asal Tidak Berlebihan

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:

ًالاِسْ تِنْشَ اق ِ إِلا ّ َ أَن ْ تَكُ ون َ صَ ائِم ِ وَبَالِغ ْ ف

Artinya: “Bersungguh-sungguhlah dalam beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) kecuali jika engkau berpuasa.”

Ibnu Taimiyah rahimahullah menjelaskan:

“Adapun berkumur-kumur dan beristinsyaq (memasukkan air dalam hidung) dibolehkan bagi orang yang berpuasa dan hal ini disepakati oleh para ulama.

Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan para sahabat juga berkumur-kumur dan beristinsyaq ketika berpuasa.

Akan tetapi, dilarang untuk berlebih-lebihan ketika itu.”

Halaman
1234
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved