Kontroversi UU Cipta Kerja
UU Cipta Kerja Disahkan, Pengamat: Perusahaan Mudah PHK Pekerja & DPR Jadi Lembaga Stempel Pemerinah
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja telah resmi disahkan
UU Cipta Kerja Disahkan, Pengamat: Perusahan Mudah PHK Pekerja & DPR Jadi Lembaga Stempel Pemerinah
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja telah resmi disahkan sebagai Undang-Undang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) pada Selasa 21 Maret 223 dalam Sidang Paripurna ke-19 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2022/2023.
Hal tersebut pun mendapat penentangan dari masyarakat dimana akan menimbulkan kekhawatiran soal dampat terhadap kesejahteraan pekerja dan kemajuan ekonomi secara keseluruhan.
Analis Ekonomi Politik dari Fine Institute, Kusfiardi menyebut salah satu dampak potensial dari Perppu Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi Undang-Undang adalah berkurangnya kepastian kerja bagi pekerja, karena di dalamnya terdapat ketentuan yang dapat memudahkan perusahaan untuk melakukan pemutusan hubungan kerja atau PHK karyawan.
"Hal ini dapat menyebabkan peningkatan setengah pengangguran dan kemiskinan yang dapat berdampak negatif terhadap perekonomian secara keseluruhan," ujar Kusfiardi, Kamis, 23 Maret 2023.
Perppu Cipta Kerja kata Kusfiardi memiliki banyak kesamaan dengan UU Cipta Kerja yang kontroversial dan sudah dinyatakan tidak konstitusional oleh Mahkamah Konstitusi(MK) karena ketentuannya yang berpotensi merugikan.
Perppu Cipta Kerja juga dinilai bermasalah, dengan ketentuan yang dapat berdampak pada hak dan penghidupan pekerja, serta lingkungan.
Selain itu, Perppu Cipta Kerja juga dapat mengakibatkan tergerusnya perlindungan tenaga kerja, seperti upah minimum, jam kerja, dan hak musyawarah bersama.
Hal ini dapat membuat pekerja rentan terhadap eksploitasi dan pelecehan, terutama di sektor-sektor dengan tingkat informalitas yang tinggi.
Baca juga: Diskusi Kupas Tuntas Perppu Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Bersama Perwakilan Pekerja Bali
"Bagi para pendukung Perppu Cipta Kerja berpendapat bahwa hal itu dapat memperbaiki iklim investasi, menciptakan lebih banyak lapangan kerja, dan meningkatkan persaingan di sektor-sektor tertentu, sehingga mendorong pertumbuhan ekonomi. Namun, masih harus dilihat apakah manfaat potensial ini akan lebih besar daripada dampak sosial negatifnya," ujar Kusfiardi.
DPR Jadi Lembaga Stempel Pemerinah
Lebih lanjut, menurut pengamat komunikasi politik Universitas Esa Unggul M. Jamiluddin Ritonga menila jika penolakan UU Cipta Kerja tersebut merupakan hal yang wajar.
Hal tersebut menurutnya jika sejak awal perumusan RUU Cipta Kerja bermasalah.
"Penolakan tersebut kiranya wajar, karena Perppu itu sejak awal memang sudah bermasalah. Sebab, pemerintah dinilai belum melaksanakan Keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), namun tiba-tiba menyerahkan Perppu Ciptaker kepada DPR," kata Jamiluddin dalam keterangannya Jumat (24/3/2023).
Jamiluddin menilai tidak ada sikap kritis DPR terhadap materi UU ini dan DPR pun menerimanya dengan senang hati dan membahasnya secara tertutup.
Suara Fraksi Partai Demokrat dan PKS juga tidak dianggap. Tujuh Fraksi pendukung pemerintah terkesan tidak mempedulikan suara Partai Demokrat dan PKS.
"Kesannya tidak ada musyawarah mufakat dalam pembahasan Perppu Cipta Kerja. Fraksi yang tidak setuju diabaikan dan ditinggalkan begitu saja," ucapnya.
"Semua itu mengesankan DPR sudah berubah menjadi lembaga stempel pemerintah. Semua produk RUU dan Perppu yang diinginkan pemerintah disahkan dengan mulus oleh DPR," imbuhnya.
Menurutnya, masyarakat harus mengambil sikap kepada partai-partai yang mendukung pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi UU Cipta Kerja dengan memberi sanksi kepada partai pendukung Perppu Cipta Kerja pada Pemilu Legislatif 2024.
"Hal itu perlu dilakukan agar partai politik dan Anggota DPR tidak semena-mena mengabaikan aspirasi rakyat. Mereka juga tidak boleh terus di DPR RI karena akan melanggengkan DPR sebagai lembaga stempel," katanya.
"Jadi, lampu merah tentang pelemahan DPR sudah kasat mata. Hal itu harus dihentikan dengan tidak memilih mereka pada Pileg 2024," tandasnya.
UU Cipta Kerja Banyak Manfaatnya
Sedangkan menurut Anggota Komisi IX DPR Rahmad Handoyo mengatakan sebenarnya isi dari Perppu Cipta Kerja yang sudah disahkan menjadi Undang-undang banyak manfaatnya, terutama bagi mereka yang masih menjadi pengangguran alias belum memiliki pekerjaan.
Baca juga: Kehadiran Perppu Cipta Kerja Beri Kemudahan Bagi Pelaku UMKM di Sektor Parekraf
"Terhadap konten saya kira memang dengan ada Perppu ini banyak isu yang muncul tidak hanya sebatas soal klaster tenaga kerja saja tetapi juga soal investasi. Perppu memang banyak manfaat untuk kemudahan investasi, memberikan kepastian hukum, peluang semakin terbuka untuk menciptakan peluang usaha mendatangkan investasi dan daya tarik investor sehingga membuka lapangan kerja banyak," ujarnya.
"Dari Perppu kan yang kita pikirkan warga kita yang belum kerja itu kan banyak jumlahnya ada puluhan juta, tetapi untuk mendapatkan pekerjaan harus ada pengusaha masuk ada kepastian hukum, kemudahan investasi," ujar Rahmad.
Selain untuk para pencari kerja keberadaan Perppu Cipta Kerja yang disahkan menjadi Undang-undang juga mempermudah UMKM terkait perizinan sertifikasi halal lalu fasilitas fiskal untuk industri tertentu.
"Misalnya kepada para calon investor sehingga apa yang sudah diputuskan adalah tinggal PR-nya bagaimana sosialisasi kesepakatan ini kepada mitra baik luar atau dalam negeri sehingga mengetahui isi Perppu Cipta Kerja yang sebenarnya," kata Rahmad.
Rahmad menilai wajar adanya penolakan di sana sini terkait pengesahan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-undang tersebut. Karena katanya sebuah keputusan belum tentu menyenangkan semua pihak.
"Jangankan Perppu undang-undang biasa saja antara pemerintah dan DPR lalu disahkan itu saja masih muncul pro dan kontra tidak menyenangkan semua pihak apalagi hanya Perppu yang sifatnya subjektif dari pemerintah kemudian parlemen tinggal setujui atau tidak, potensi tidak menyenangkan semua pihak pasti ada," kata Rahmad.
Politikus PDI Perjuangan ini juga mempersilakan apabila ada yang ingin menggugat Undang-undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan ke Mahkamah Konstitusi(MK).
Rahmad mengingatkan apabila nanti putusan dari Mahkamah Konstitusi(MK) ada yang menyenangkan, ada yang tidak menyenangkan banyak pihak harus tetap dihormati.
"Kita hormati silakan judicial review karena negara memberikan ruang kalau dirasa tidak setuju ranahnya ke MK tentu kan pasti dianggap ada pelanggaran konstitusi, dan kita percaya hakim MK sangat independen dan profesional apapun tunduk apapun yang sudah diputuskan ke MK harus dihormati, tidak setuju silahkan diambil langkah ke MK, tapi ingat apapun putusan MK menyenangkan tidak menyenangkan harus saling hormati ini indahnya negara demokrasi," ujarnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul UU Cipta Kerja Disahkan, Perusahaan Jadi Makin Mudah PHK Karyawan dan UU Cipta Kerja Disahkan di Tengah Penolakan, Pengamat: DPR Jadi Lembaga Stempel Pemerintah.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.