Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu hingga Rp 349 T, Kepala PPATK Ngaku Ditelepon Pramono Anung

Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu hingga Rp 349 T, Kepala PPATK Ngaku Ditelepon Pramono Anung

kompas.com
Politisi PDIP Pramono Anung 

Anggota Komisi III DPR Benny K Harman, sempat menanyakan soal motif Menkopolhukam Mahfud MD dan PPATK mengungkapkan laporan tersebut.

Benny menduga, Mahfud MD dan PPATK memiliki niat politis tak sehat untuk memojokan Kemenkeu

Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, pun dengan tegas menyatakan dirinya tak memiliki niat tersebut terkait dibukannya laporan hasil analisis (LHA) transaksi janggal itu.

Adapun, tudingan itu disampaikan Benny usai Ivan menyatakan Mahfud MD boleh membuka laporan transaksi janggal itu ke publik.

"Kalau Anda mengatakan (mengumumkan ke publik) itu boleh, tolong tunjukan kepada saya, pasal berapa dalam Undang-undang ini? Coba tunjukkan." 

"Sebab kalau tidak, saudara Menkopolhukam dan anda juga sebetulnya punya niat politik yang tidak sehat, mau memojokkan Kemenkeu atau sejumlah tokoh di Kemenkeu. Itu yang saudara lakukan?"

"Coba tunjukan ke saya pasal mana," ujar Benny, Selasa (21/3/2023) dikutip dari YouTube DPR RI. 

Ivan menuturkan, mengenai keterbukaan temuan itu pada publik menurutnya diperbolehkan.

Hal tersebut berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012 tentang Komite TPPU.

Peraturan itu, kata Ivan, merupakan turunan dari Pasal 92 ayat (2) UU Nomor 8 Tahun 2010 yang mengamanatkan pembentukan Komite TPPU.

Seperti diketahui Mahfud MD merupakan Ketua Komite Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU).

"Yang menjadi referensi kami adalah Peraturan Presiden Nomor 6 Tahun 2012, ini turunan dari Pasal 92 ayat 2," kata Ivan. 

Belum selesai memaparkan jawaban, Benny pun kembali menyanggah pernyataan Ivan. 

Benny mengatakan, dalam pasal yang dimaksud Ivan tidak termaktub pernyataan yang menyebut Kepala PPATK dan Menkopolhukam diperbolehkan membuka laporan PPATK tersebut. 

"Saya baca dari awal sampai selesai, tak ada satu pasal pun ataupun penjelasannya yang dengan tegas menyebutkan Kepala PPATK, kepala komite, apalagi Menkopolhukam boleh membuka data-data seperti itu ke publik sesuka-sukanya, selain punya motif politik." 

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved