Sponsored Content

Imigrasi Denpasar Amankan 2 Warga Negara Nigeria Karena Overstay dan Masa Berlaku Paspor Habis

Imigrasi Denpasar amankan 2 warga negara Nigeria karena Overstay dan masa berlaku paspor yang telah habis.

Editor: Putu Kartika Viktriani
Ist
Kedua Warga Negara Nigeria berinisial CO (35) dan CAO (33) diamankan Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar karena melampaui atau melewati izin tinggal yang dimiliki (overstay) dan masa berlaku paspornya telah habis. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada hari ini, Selasa 28 Maret 2023 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan 2 (dua) Warga Negara Asing asal Nigeria.

Kedua Warga Negara Nigeria tersebut diketahui telah melampaui atau melewati izin tinggal yang dimiliki (overstay) dan masa berlaku paspornya telah habis.

Adapun kedua Warga Negara Nigeria berinisial CO (35) dan CAO (33).

Kedua Warga Negara Nigeria ini diamankan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Intelkam Polda Bali, BAIS, Lanal, dan Bhabinsa.

Keduanya diamankan di tempat tinggalnya sebuah kos-kosan di wilayah Denpasar Selatan, Bali.

Baca juga: 15 WNA Tak Pakai Helem Ditilang Satlantas Polres Tabanan

Tidak ada perlawanan dari kedua WNA tersebut pada saat diamankan.

Saat ini, kedua WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan.

Keduanya pun ditempatkan pada ruang detensi imigrasi.

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved