Sponsored Content
Imigrasi Denpasar Amankan 2 Warga Negara Nigeria Karena Overstay dan Masa Berlaku Paspor Habis
Imigrasi Denpasar amankan 2 warga negara Nigeria karena Overstay dan masa berlaku paspor yang telah habis.
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Pada hari ini, Selasa 28 Maret 2023 Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar mengamankan 2 (dua) Warga Negara Asing asal Nigeria.
Kedua Warga Negara Nigeria tersebut diketahui telah melampaui atau melewati izin tinggal yang dimiliki (overstay) dan masa berlaku paspornya telah habis.
Adapun kedua Warga Negara Nigeria berinisial CO (35) dan CAO (33).
Kedua Warga Negara Nigeria ini diamankan oleh Tim Inteldakim Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar bersama Tim Operasi Gabungan yang terdiri dari Intelkam Polda Bali, BAIS, Lanal, dan Bhabinsa.
Keduanya diamankan di tempat tinggalnya sebuah kos-kosan di wilayah Denpasar Selatan, Bali.
Baca juga: 15 WNA Tak Pakai Helem Ditilang Satlantas Polres Tabanan
Tidak ada perlawanan dari kedua WNA tersebut pada saat diamankan.
Saat ini, kedua WNA tersebut dibawa ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar untuk dilakukan pemeriksaan.
Keduanya pun ditempatkan pada ruang detensi imigrasi.
(*)