Berita Nasional
Sri Mulyani Jelaskan dan Bantah Soal Tranksasi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu kepada DPR RI
Sri Mulyani menjelaskan soal adanya transaksi janggal dalam lingkungan Kementerian dan Keuangan
Sri Mulyani Jelaskan dan Bantah Soal Tranksasi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu kepada DPR RI
TRIBUN-BALI.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan soal adanya transaksi janggal dalam lingkungan Kementerian dan Keuangan yang disampaikan oleh Menteri Koordinator Politik, Hukum dan Ham (Menko Polhukam) Mahfud MD.
Hal tersebut disampaikan Sri Mulyani saat menghadiri rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI pada Senin 27 Maret 2023 kemarin.
Rapat tersebut beragendakan tentang evaluasi reformasi birokrasi Kemenkeu.
Rapat yang berlangsung selama sekitar 5 jam itu dilaksanakan setelah Kemenkeu menjadi bulan-bulanan kritik publik. Sorotan publik kepada Kemenkeu bermula dari kasus mantan pejabat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Rafael Alun Tri Sambodo, kemudian gaya hidup mewah sejumlah pegawai kementerian, hingga temuan transaksi janggal Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
Dalam rapat tersebut, mantan direktur pelaksana Bank Dunia itu menjelaskan soal temuan transaksi janggal yang bernilai Rp 349 Triliun di lingkungan Kemenkeu.
Terlebih dahulu, wanita yang akrab disapa Ani itu membeberkan kronologi permasalahan tersebut.
Kata Sri Mulyani, kejadian tersebut dimulai pada 8 Maret 2023, ketika Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyampaikan pernyataan kepada media, terkait adanya temuan transaksi mencurigakan senilai Rp 300 triliun di lingkungan Kemenkeu.
Baca juga: Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu hingga Rp 349 T, Kepala PPATK Ngaku Ditelepon Pramono Anung
"Kami kaget. Karena mendengarnya dalam bentuk berita, di media," kata dia.
Setelah mengetahui pernyataan tersebut, bendahara negara langsung menghubungi Kepala PPATK, Ivan Yustiavandana, sebab dirinya belum menerima surat dari PPATK terkait temuan transaksi janggal.
Kemenkeu pada akhirnya baru menerima surat terkait temuan transaksi janggal yang disampaikan Mahfud pada 9 Maret 2023. Surat tersebut berisikan 36 halaman lampiran dari total 196 surat yang dikirimkan PPATK ke Inspektorat Jenderal Kemenkeu pada periode 2009-2023.
"Di situ tidak ada data mengenai nilai uang, jadi hanya surat ini kami pernah ngirim tanggal sekian, nomor sekian, dengan nama orang-orang yang tercantum dalam surat tsb, atau yg disebutkan diselidiki oleh PPATK atau yang dicantumkan PPATK," tutur Sri Mulyani.
"Sehingga kami juga terbingung tanggal 9 menerima surat tapi enggak ada angkanya. Saya meminta kepada Pak Ivan suratnya yang ada angkanya di mana, karena kami tidak bisa berkomentar," tambah dia.
Lalu pada 11 Maret, Menko Polhukam menyambangi kantor Kemenkeu untuk memberikan penjelasan terkait pernyataan temuan transaksi janggal. Dalam kesempatan tersebut, Mahfud bilang, temuan tersebut bukan transaksi di lingkungan Kemenkeu.
Namun, pada saat itu Sri Mulyani juga belum bisa menyampaikan komentar kepada publik. Pasalnya, sampai dengan tanggal 11 Maret, Menkeu belum menerima surat detail dari PPATK.
"Baru hari Senin, tanggal 13 bulan 3 2023, kepala PPATK mengirim surat kepada Menteri Keuangan," katanya.
Detail Surat Temuan Transaksi Janggal
Dilansir dari Tribunnews.com, Sri Mulyani menjelaskan terkait dengan surat kedua yang dikirimkan oleh PPATK itu, dilampirkan 300 surat dengan nilai temuan mencapai Rp 349 triliun.
Tiga ratus surat tersebut diantaranya berisikan berbagai surat dari PPATK untuk alat penegak hukum (APH) lainnya, berikut rinciannya:
1. Seratus surat adalah surat PPATK ke APH lain, bukan ke Kemenkeu, dengan nilai transaksi Rp74 triliun di periode 2009-2023.
2. Sebanyak 65 surat adalah transaksi debit-kredit operasional perusahaan-perusahaan dan korporasi yang tidak ada hubungannya dengan pegawai Kemenkeu, dengan nilai Rp253 trilun.
Tetapi, surat itu berkaitan dengan fungsi pajak dan bea cukai.
Dari 65 surat tersebut, satu surat tercantum nominal paling besar, yaitu Rp189 triliun.
Baca juga: Telkomsel Percepat Upgrade Layanan 3G ke 4G/LTE di Bali, NTB, dan NTT pada Akhir Maret 2023
3. Sebanyak 135 surat dengan nilai 22 triliun sesuai tugas, pokok, dan fungsi (tupoksi) Kemenkeu.
Meski demikian, Rp18,7 triliun dari Rp22 triliun adalah transaksi menyangkut korporasi yang tidak berhubungan dengan Kemenkeu.
"Bahkan Rp 22 triliun ini , Rp 18,7 triliun itu juga menyangkut transkasi korporasi yang enggak ada hubungan dengan Kemenerian Keuangan. Jadi yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kementerian Keuangan itu Rp 3,3 triliun," kata Sri Mulyani.
Nilai Rp 3,3 triliun itu disebut merupakan nilai dari selruuh transaksi debit atau kredit dari seluruh pegawai yang dicari pada periode 2009-2023.
Selain itu, Sri Mulyani bilang, dalam temuan tersebut terdapat juga surat berkaitan dengan clearance yang digunakan Kemenkeu dalam rangka fit and proper test pegawai. "Jadi banyak juga yang sifatnya dalam rangka kita melakukan tes integritas dari staff kita," ucap dia.
Mengenai data-data tersebut, anggota Komisi XI DPR RI meminta Sru Mulyani untuk menunjukkan surat-surat PPATK agar penjelasannya semakin terang.
Namun, Sri Mulyani menolaknya karena di dalam surat tertulis jelas surat itu bersifat "confidential".

"Kalau surat kami nggak bisa share, Pak. Karena disitu disebut confidential hanya untuk kepentingan Kementerian Keuangan," pungkasnya.
Sebelumnya, Sri Mulyani telah menjelaskan soal kejanggalan transaksi Rp349 triliun di Kemenkeu beberapa waktu lalu.
Kala itu, ia juga mengatakan 65 dari 300 surat yang diterima Kemenkeu adalah data-data transaksi keuangan perusahaan yang tak terkait pegawai Kemenkeu.
Terkait hal itu, Sri Mulyani menjelaskan, surat tersebut dikirim kepada pihaknya karena menyangkut tupoksi Kemenkeu.
"Jadi ini transaksi ekonomi yang dilakukan oleh perusahaan atau badan atau orang lain."
"Namun, karena menyangkut tugas dan fungsi Kementerian Keuangan terutama menyangkut ekspor impor maka kemudian dia dikirimkan oleh PPATK kepada kami," jelas Sri Mulyani, Senin (20/2/2023), dikutip dari situs resmi Kemenkeu.
(*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul Sri Mulyani Rapat 5 Jam dengan DPR Jelaskan Transaksi Janggal hingga Alphard Masuk Apron dan di Tribunnews.com dengan judul Kronologi Transaksi Janggal Rp349 Triliun di Kemenkeu, Sri Mulyani Beberkan Rincian, Beri Bantahan.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.