Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu hingga Rp 349 T, Kepala PPATK Ngaku Ditelepon Pramono Anung
Transaksi Mencurigakan di Kemenkeu hingga Rp 349 T, Kepala PPATK Ngaku Ditelepon Pramono Anung
TRIBUN-BALI.COM, JAKARTA - Hasil temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dimana adanya transaksi mencurigakan di rekening milik pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) senilai Rp 349 triliun menghebohkan publik.
Dalam waktu dekat, Komisi III DPR RI bakal memanggil Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan TPPU, Menkopolhukam, Kemenkeu dan PPATK.
Hal itu diungkapkan Anggota Komisi III DPR RI Didik Mukrianto bahwa pemerintah bakal kembali menggelar Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) terkait transaksi di rekening milik pegawai Kemenkeu pada Rabu (29/3/2023) mendatang.
Baca juga: Wow, Tukin PNS Ditjen Pajak Kemenkeu Mulai Rp 22 Juta hingga Rp 117 Juta per Bulan
Didik mengungkapkan, hal itu untuk menindaklanjuti informasi transaksi Rp 300 triliun milik pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) agar lebih terang dan jelas.
"Kita akan melakukan konfirmasi dan validasi atas informasi yang disampaikan baik oleh Menkopolhukam dan juga PPATK yang terkesan simpang siur standing kebenarannya di publik," kata Didik saat dihubungi Tribunnews, Jumat (24/3/2023).
Kata Didik, pembahasan RDP tersebut bakal menelisik transaksi mencurigakan milik pegawai Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dari Rp 300 triliun menjadi Rp 349 triliun.
Baca juga: Tata Kelola Keuangan Semakin Baik, PLN Raih Penghargaan Debitur Terbaik dari Kemenkeu RI
"Bagaimana standing transaksi mencurigakan Rp 300 triliun yang kemudian berubah menjadi Rp 349 triliun di Lingkungan Kemenkeu Khususnya Ditjen Pajak dan Bea Cukai," ucap Didik.
"Apakah itu memang transaksi mencurigakan dan berpotensi adanya tindak pidana baik tindak pidana pajak, korupsi, tindak pidana keuangan dan TPPU," lanjutnya.
Dia berharap, dengan adanya RDP itu bakal membuka informasi yang lebih rinci terkait temuan yang diperoleh Menko Polhukam dan PPATK.
Sehingga, proses penegakan hukum bisa berjalan jika benar ditemukan adanya tindak pidana pencucian uang.
"Harapan kita, seperti yang telah diungkapkan Pak Mahfud bahwa beliau akan membuka seterang-terangnya informasi yang diperolehnya saat RDPU. Dengan demikian akan terang standing fakta, case dan positioningnya," tegasnya.
Bantah Punya Niat Politik
Komisi III DPR memanggil Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), di Gedung Parlemen, Jakarta, Selasa (21/3/2023).
DPR memanggil PPATK untuk mengklarifikasi dugaan transaksi mencurigakan senilai Rp300 triliun di pusaran Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
KUR di Bali Nusra Capai Rp7,1 Triliun, Kemenkeu: Realisasi Penyaluran KUR Capai Rp110,1 Triliun |
![]() |
---|
Kebijakan Prabowo Cabut Pembatasan Kuota Impor, Apa Alasan Terbesar Dibaliknya? |
![]() |
---|
5 Bulan Ditetapkan Tersangka, Pelaku TPPU Belum Ditahan, Ditreskrimsus Polda Bali Sampaikan SP2HP |
![]() |
---|
THR PNS 2025, PPPK, TNI dan Polri Cair Sebelum Lebaran, Akan Terima Berapa? |
![]() |
---|
Prabowo Pastikan THR PNS 2025 Cair 100 Persen Tanpa Potongan, Berapa Nominalnya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.