Berita Nasional
Mahfud MD Sebut Tak Ada Perbedaan Data Soal Transaksi Janggal di Kemenkeu, Hanya Penafsiran Berbeda
Mahfud MD menegaskan jika tidak ada perbedaan data antara PPATK dengan Keemenkeu soal transaksi janggal senilai Rp 349 Triliun
Mahfud MD Sebut Tak Ada Perbedaan Data Soal Transaksi Janggal di Kemenkeu, Hanya Penafsiran Berbeda
TRIBUN-BALI.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD menegaskan jika tidak ada perbedaan data antara PPATK dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal transaksi janggal senilai Rp 349 Triliun di lingkungan Kemenkeu.
Namun, Mahfud MD mengatakan ada perbedaan dalam penafsiran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani soal data yang dikeluarkan PPATK.
Menurut Mahfud MD, perbedaan tersebut lantaran Sri Mulyani melihat data transaksi keuangan mencurigakan secara parsial dan hanya menyoroti transaksi di lingkungan Kemenkeu.
Ia pun mengatakan perputaran uang dalam kasus dugaan TPPU juga melibatkan pihak luar yang terkait.
"Yang saya katakan tadi, kalau kita semua melakukan pencucian uang, sampai kayak apel kayak begitu, lalu diambil satu oleh Bu Sri Mulyani, oh ini pajak. Lalu karena, lho kok perusahaanmu banyak sekali, lalu pajaknya yang dihitung, bukan pencucian uangnya," kata Mahfud.
"Tidak ada data yang berbeda. Siapa, kok datanya berbeda, tidak ada data yang berbeda. Menafsirkannya yang berbeda. Nanti lihat saja di sana. Penafsiran pada satu rangkaian itu," sambung dia.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan kemudian meminta penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan data tersebut kepada Mahfud.
Mahfud pun menunjukan data rekapitulasi dari 300 surat Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan yang telah disampaikan PPATK.
Baca juga: Berapa Agsuran KUR BRI 2023 per Bulan untuk Pinjaman Rp100 Juta? Begini Rumus Hitungnya
"Datanya yang ini, karena kami yang mengeluarkan. Nanti Saudara boleh ambil ini. Tidak mungkin beda dari ini, kalau beda dari ini palsu. Pasti palsu kalau beda dari ini. Karena ini kami sudah mengeluarkan tanggal sekian tahun 2009 sampai yang terakhir itu," kata dia.
Mahfud kemudian menjelaskan dalam rekap tersebut hanya tercantum nomor surat.
Dokumen tersebut, kata Mahfud, di antaranya tersimpan di kantornya.
"Dokumennya ada di kantor Menko ada di kantor saya ada. Terus bagaimana kita (pemerintah) kok selalu dibenturkan dari seluruh pertanyaan. Tidak ada," kaa Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Menkopolhukam RI Mahfud MD meluruskan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait dugaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun.
"Kemarin Ibu Sri Mulyani di komisi 11 (DPR RI) menyebut hanya 3 triliun, yang benar 35 triliun," ungkap dia saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.