Berita Nasional
Mahfud MD Sebut Tak Ada Perbedaan Data Soal Transaksi Janggal di Kemenkeu, Hanya Penafsiran Berbeda
Mahfud MD menegaskan jika tidak ada perbedaan data antara PPATK dengan Keemenkeu soal transaksi janggal senilai Rp 349 Triliun
Mahfud MD Sebut Tak Ada Perbedaan Data Soal Transaksi Janggal di Kemenkeu, Hanya Penafsiran Berbeda
TRIBUN-BALI.COM - Menteri Koordinator Politik Hukum dan Ham yang juga Ketua Komite TPPU Mahfud MD menegaskan jika tidak ada perbedaan data antara PPATK dengan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) soal transaksi janggal senilai Rp 349 Triliun di lingkungan Kemenkeu.
Namun, Mahfud MD mengatakan ada perbedaan dalam penafsiran yang dilakukan oleh Menteri Keuangan Sri Mulyani soal data yang dikeluarkan PPATK.
Menurut Mahfud MD, perbedaan tersebut lantaran Sri Mulyani melihat data transaksi keuangan mencurigakan secara parsial dan hanya menyoroti transaksi di lingkungan Kemenkeu.
Ia pun mengatakan perputaran uang dalam kasus dugaan TPPU juga melibatkan pihak luar yang terkait.
"Yang saya katakan tadi, kalau kita semua melakukan pencucian uang, sampai kayak apel kayak begitu, lalu diambil satu oleh Bu Sri Mulyani, oh ini pajak. Lalu karena, lho kok perusahaanmu banyak sekali, lalu pajaknya yang dihitung, bukan pencucian uangnya," kata Mahfud.
"Tidak ada data yang berbeda. Siapa, kok datanya berbeda, tidak ada data yang berbeda. Menafsirkannya yang berbeda. Nanti lihat saja di sana. Penafsiran pada satu rangkaian itu," sambung dia.
Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan kemudian meminta penjelasan lebih lanjut terkait perbedaan data tersebut kepada Mahfud.
Mahfud pun menunjukan data rekapitulasi dari 300 surat Laporan Hasil Analisis (LHA) transaksi keuangan yang telah disampaikan PPATK.
Baca juga: Berapa Agsuran KUR BRI 2023 per Bulan untuk Pinjaman Rp100 Juta? Begini Rumus Hitungnya
"Datanya yang ini, karena kami yang mengeluarkan. Nanti Saudara boleh ambil ini. Tidak mungkin beda dari ini, kalau beda dari ini palsu. Pasti palsu kalau beda dari ini. Karena ini kami sudah mengeluarkan tanggal sekian tahun 2009 sampai yang terakhir itu," kata dia.
Mahfud kemudian menjelaskan dalam rekap tersebut hanya tercantum nomor surat.
Dokumen tersebut, kata Mahfud, di antaranya tersimpan di kantornya.
"Dokumennya ada di kantor Menko ada di kantor saya ada. Terus bagaimana kita (pemerintah) kok selalu dibenturkan dari seluruh pertanyaan. Tidak ada," kaa Mahfud.
Diberitakan sebelumnya, Menkopolhukam RI Mahfud MD meluruskan pernyataan Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani terkait dugaan dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) senilai Rp349 triliun.
"Kemarin Ibu Sri Mulyani di komisi 11 (DPR RI) menyebut hanya 3 triliun, yang benar 35 triliun," ungkap dia saat rapat dengar pendapat (RDP) bersama Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.
Mahfud menyebutkan transaksi keuangan mencurigakan itu dibagi menjadi 3 kelompok.
"Transaksi keuangan yang 349 triliun itu dibagi ketiga kelompok," ujar Mahfud
Pertama, transaksi keuangan mencurigakan di pegawai kementerian keuangan, dimana angkanya mencapai 35 triliun.
Kemudian transaksi keuangan yang diduga melibatkan pegawai Kementeri keuangan dan pihak lainnya, besar 53 triliun plus sekian.
Kelompok ketiga, transaksi keuangan terkait kewenangan keuangan sebagai penyidik tindak pidana TPPU yang belum diperoleh data keterlibatan pegawai Kemenkeu sebesar 260,1 triliun.
"Sehingga jumlahnya 349 triliun fix. Nanti kita tunjukkan suratnya," ucap Mahfud.
Baca juga: Sri Mulyani Absen di Rapat Komisi III DPR dan Mahfud MD Soal Transaksi Janggal Rp349 T di Kemenkeu
Sementara itu pada RDP diawal pekan ini, Menteri Keuangan Sri Mulyani membantah temuan transaksi mencurigakan senilai total Rp 349 triliun seluruhnya terjadi di lingkungan Kementerian Keuangan.
Menurut SMI, dari total Rp 349 triliun temuan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), hanya ada Rp 3,3 triliun melibatkan pegawai Kemenkeu.
"Jadi yang benar-benar berhubungan dengan pegawai Kemenkeu itu Rp 3,3 triliun. Ini 2009-2023, 15 tahun," kata Sri Mulyani saat rapat kerja bersama Komisi XI DPR RI di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin 27 Maret 2023.
Ketua Komisi III DPR RI Tak Setuju Pembuntukan Pansus
Ketua Komisi III DPR RI Bambang Wuryanto mengungkapkan jika dirinya tidak setuju soal rencana pembentukan panitia khusus (Pansus) untuk mengusut transaksi janggal senilai Rp 349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan (Kemenkeu).
Hal tersebut disampaikannya usai mengikuti rapat bersama Mahfud MD di kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta pada Rabu 29 Maret 2023.
"Jadi Bambang enggak setuju pansus, today," ujarnya dilansir Tribun-Bali.com dari Tribunnews.com pada Kamis 30 Maret 2023.
Lebih lanjut, pira yang akrab disapa Bambang Pancul meminta Ketua Komite Koordinasi Nasional Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (Komite TPPU), Mahfud MD agar mengkonsolidasikan di internalnya.
"Ini dikonsolidasi dulu dong. Jangan profilingnya salah," ujar Bambang.
Sebelumnya, sejumlah anggota DPR menyarankan agar membentuk pansus untuk mengusut transaksi mencurigakan tersebut.
Anggota Komisi III DPR RI Taufik Basari menyuarakan pembentukan panitia khusus (pansus) membahas transaksi janggal Rp 349 Triliun di lingkungan Kementerian Keuangan.
Hal itu disampaikannya saat rapat dengar pendapat (RDP) dengan Menko Polhukam Mahfud MD di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu 29 Maret 2023.
Baca juga: Mahfud MD Ungkap Asal-Usul Tranksasi Janggal Rp349 T di Kemenkeu Usai Rapat 8 Jam dengan Komisi III
Awalnya, pria yang akrab disapa Tobas ini mengungkapkan bahwa ada perbedaan data yang disampaikan Mahfud dengan Menteri Keuangan Sri Mulyani terkait transaksi janggal Rp 349 Triliun.
"Sangat mengejutkan karena saya kemarin ikuti betul paparan bu srimul, ternyata totally diferent. Beda betul. Tadi saya cari sambunagnnya, soal 35 T, yang ada cangkang lepas jadi 3,3 T. Tapi untuk yang lain, misalnya seperti kata Bu Srimul, dari 349 T dari surat yang kedua, kan ada dua surat ya, yang pertama lampirannya 100 yang kedua 300 lampirannya," kata Tobas.
"Menurut Bu Srimul satu surat itu dikirimkan untuk APH lain, 65 surat itu terkait transaksi korporasi yang jumlahnya 253T, kalau yang ke APH 74T, barulah 22 T itu terkait korporasi dan pegawai, di mana dipecah lagi 3,3 T yang berhubungan langsung dengan oknum. Karena itu lebih dulu disampaikan, tadinya saya mau kejar itu. Tapi dari keterangan Pak Mahfud, beda sekali," imbuhnya.
Dikatakan Tobas, satu di antara dua data tersebut pasti salah. Untuk mencari kebenaran data yang disampaikan, diperlukan Pansus untuk menelusurinya.
"Ini adalah hal yang besar untuk dibongkar, forumnya adalah pansus. sehingga kita bisa adu data. kita cek. Apa yang bisa kita lakukan tindak lanjutnya," ucapnya.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Mahfud MD Tegaskan Tidak Ada Beda Data Antara PPATK dengan Kemenkeu Soal Transaksi Rp 349 T dan Ketua Komisi III DPR Tak Setuju Bentuk Pansus Usut Transaksi Janggal Rp 349 Triliun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.