Rektor Unud Ditetapkan Tersangka

Dua Pejabat Unud Tersangka Dugaan Korupsi SPI Ajukan Praperadilan Kejati Bali

Dua pejabat Unud, mengajukan praperadilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI Mandiri.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Putu Candra
Kasipenkum Kejati Bali, Eka Sabana didampingi Aspidsus Agus Eko Purnomo dan Asintel Chandra memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi SPI jalur mandiri Unud - Dua pejabat Unud, mengajukan praperadilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI Mandiri. 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Setelah Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng mengajukan praperadilan.

Kini dua pejabat Unud, I Ketut Budiartawan (IKB) dan Nyoman Putra Sastra (NPS) juga mengajukan praperadilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali.

Keduanya mengajukan praperadilan, karena ditetapkan tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

"Praperadilan dana SPI Unud dari tersangka I Ketut Budiartawan dan Dr Nyoman Putra Sastra sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor register 8/Pid.Pra/2023/PN Dps," jelasnya humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Gede Putra Astawa,  Jumat, 31 Maret 2023.

Putra Astawa mengatakan, untuk jadwal sidang praperadilan serta penetapan hakim yang akan menyidangkan telah ditetapkan.

"Hakim pemeriksa I Wayan Yasa. Sidang pertama akan digelar hari Selasa tanggal 11 April 2023," ungkapnya. 

Ditanya apakah tersangka inisial IMY juga mengajukan praperadilan, Putra Astawa mengatakan belum ada pengajuan yang masuk dari yang bersangkutan.

"Belum ada masuk lagi. Sementara baru dua berkas itu," terangnya. 

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Prof Antara Ajukan Praperadilan

Seperti diberitakan, tim penyidik pidsus yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Bali Agus Eko Purnomo menetapkan IKB, NPS dan IMY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud.

Dalam perkara ini, sejak 24 Oktober 2022 penyidik telah melakukan penyidikan.

Mulai dari meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait.

Hal ini dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti.

 

Dimana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

Lebih lanjut ketiga tersangka tersebut terlibat dalam kepanitiaan penerimaan maba seleksi jalur mandiri Unud.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved