Rektor Unud Ditetapkan Tersangka

Dua Pejabat Unud Tersangka Dugaan Korupsi SPI Ajukan Praperadilan Kejati Bali

Dua pejabat Unud, mengajukan praperadilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI Mandiri.

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Kartika Viktriani
Tribun Bali/Putu Candra
Kasipenkum Kejati Bali, Eka Sabana didampingi Aspidsus Agus Eko Purnomo dan Asintel Chandra memberikan keterangan pers terkait penetapan tersangka baru kasus dugaan korupsi SPI jalur mandiri Unud - Dua pejabat Unud, mengajukan praperadilan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi dana SPI Mandiri. 

Pula, ketiganya diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa.

Terkait pasal, ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. 

(*)

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved