Bisnis

Jaga Daya Beli Masyarakat, Tarif Listrik PLN April-Juni 2023 Tidak Naik

Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik (tariff adjustment) periode April-Juni 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi

Ist
Ilustrasi Jaringan Listrik - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik (tariff adjustment) periode April-Juni 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PLN tidak mengalami perubahan alias tetap. 

TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik (tariff adjustment) periode April-Juni 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PLN tidak mengalami perubahan alias tetap.

"Tarif tersebut berlaku per 1 April sampai dengan 30 Juni 2023," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/3).

Ia menjelaskan, keputusan tersebut dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.

Jisman menuturkan, penyesuaian tarif tenaga listrik nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, mencakup kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara (HPB).

Baca juga: KECELAKAAN, Terlalu ke Kiri Saat Menanjak, Truk Terguling di Sukawati Bali, Begini Kondisinya

Baca juga: Toreh Sejarah Kelam, Indonesia Masuk Tiga Negara Gagal Jadi Venue Piala Dunia

Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM No 3 Tahun 2020, Sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode kuartal II-2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022, dan Januari 2023.

Realisasinya, kurs sebesar Rp 15.522,99 per dolar AS, ICP sebesar 80,90 dolar AS per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan HPB sebesar Rp 920,41 per kilogram (sesuai kebijakan DMO batubara 70 dolar AS per ton).

"Berdasarkan perubahan empat parameter itu, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment mengalami kenaikan, jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2023 yang ditetapkan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik," jelas Jisman.

Di samping itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.
"Kementerian ESDM terus mendorong agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," kata Jisman. (kompas.com)

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved