Bisnis
Jaga Daya Beli Masyarakat, Tarif Listrik PLN April-Juni 2023 Tidak Naik
Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik (tariff adjustment) periode April-Juni 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi
TRIBUN-BALI.COM - Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memutuskan tarif listrik (tariff adjustment) periode April-Juni 2023 untuk 13 pelanggan nonsubsidi PLN tidak mengalami perubahan alias tetap.
"Tarif tersebut berlaku per 1 April sampai dengan 30 Juni 2023," ujar Direktur Jenderal Ketenagalistrikan Kementerian ESDM Jisman P Hutajulu dalam keterangannya, dikutip Jumat (31/3).
Ia menjelaskan, keputusan tersebut dimaksudkan untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kestabilan kondisi dalam rangka mendukung pemulihan ekonomi nasional.
Jisman menuturkan, penyesuaian tarif tenaga listrik nonsubsidi dilakukan setiap 3 bulan apabila terjadi perubahan terhadap realisasi indikator makro ekonomi, mencakup kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara (HPB).
Baca juga: KECELAKAAN, Terlalu ke Kiri Saat Menanjak, Truk Terguling di Sukawati Bali, Begini Kondisinya
Baca juga: Toreh Sejarah Kelam, Indonesia Masuk Tiga Negara Gagal Jadi Venue Piala Dunia
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 tentang Tarif Tenaga Listrik yang Disediakan oleh PT PLN (Persero) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Menteri ESDM No 3 Tahun 2020, Sesuai ketentuan tersebut, parameter ekonomi makro yang digunakan untuk periode kuartal II-2023 menggunakan realisasi rata-rata November 2022, Desember 2022, dan Januari 2023.
Realisasinya, kurs sebesar Rp 15.522,99 per dolar AS, ICP sebesar 80,90 dolar AS per barrel, tingkat inflasi sebesar 0,36 persen, dan HPB sebesar Rp 920,41 per kilogram (sesuai kebijakan DMO batubara 70 dolar AS per ton).
"Berdasarkan perubahan empat parameter itu, seharusnya penyesuaian tarif tenaga listrik atau tariff adjustment mengalami kenaikan, jika dibandingkan dengan tarif pada triwulan I 2023 yang ditetapkan. Namun untuk menjaga daya beli masyarakat dan mempertimbangkan kondisi saat ini, pemerintah memutuskan tarif tenaga listrik tidak naik," jelas Jisman.
Di samping itu, tarif tenaga listrik untuk 25 golongan pelanggan bersubsidi lainnya juga tidak mengalami perubahan, dan tetap diberikan subsidi listrik, termasuk di dalamnya pelanggan yang peruntukan listriknya bagi usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) dan kegiatan sosial.
"Kementerian ESDM terus mendorong agar PLN terus berupaya melakukan langkah-langkah efisiensi operasional dan memacu penjualan tenaga listrik secara lebih agresif," kata Jisman. (kompas.com)
Mendagri Tito Karnavian Instruksikan Pemda Kendalikan Inflasi Maksimal 3,5 Persen |
![]() |
---|
Gubernur Bali Tampung Saran Pembuatan Pelabuhan Khusus Truk Logistik, 1 Pelabuhan Anggarannya Rp50M |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Pemerintah Lakukan Percepatan Penyaluran Beras SPHP |
![]() |
---|
Mendagri Tito: Strategi Pemerintah Tekan Harga Beras, Penyaluran Beras SPHP dan Bantuan Pangan |
![]() |
---|
MAMPU Produksi 2Juta Ton, Indonesia Potensi Raja Aluminium Dunia, Bijih Bauksit Capai 7,48Miliar Ton |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.