Rektor Unud Ditetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Ajukan Praperadilan, Kejati Bali Siap Ladeni

Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Unud, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali siap meladeni Rektor Unud, Prof Antara dalam sidang praperadilan

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Putu Candra/Tribun Bali
Prof Antara diwawancarai oleh awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan SPI mandiri Unud di Kejati Bali - Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Ajukan Praperadilan, Kejati Bali Siap Ladeni 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng menempuh upaya hukum praperadilan.

Praperadilan diajukan Prof Antara bersama tim kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka dirinya dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

"Perkara Praperadilan No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps atas nama Pemohon Prof Dr I Nyoman Gede Antara MEng dengan Termohon Kejaksaan Tinggi Bali sudah terdaftar di PN Denpasar," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, I Gede Putra Astawa, Jumat 31 Maret 2023.

Dengan diajukannya praperadilan oleh Prof Antara, pihak PN Denpasar pun telah menetapkan jadwal sidang serta hakim tunggal yang akan memimpin jalannya sidang.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Prof Antara Ajukan Praperadilan

"Hakim pemeriksa Agus Akhyudi. Sedangkan untuk jadwal sidang akan digelar hari Senin tanggal 10 April 2023," terang Putra Astawa.

Diketahui, Prof Antara dalam perkara ini didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Nyoman Sukandia, Gede Pasek Suardika, Rama Gemingkar Matram, Riska Rety SH, Rahmat Sulistyo, David Nikidemus, Seraphine Woro Widiastuti, Ni Made Murniati, I Putu Mega Marantika, Komang Nila Adnyani, dan I Gede Bagus Ananda Pratama.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.

Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.

Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.

Prof Antara menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali siap meladeni Rektor Unud, Prof Antara dalam sidang praperadilan.

“Terkait proses hukum itu kami hormati dan tim akan menyiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi sidang praperadilan ini," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Jumat 31 Maret 2023.

Namun pihaknya mengatakan, untuk saat ini belum menerima pemberitahuan terkait jadwal persidangan.

"Sampai hari ini kami belum menerima salinan atau pemberitahuan jadwal sidang praperadilan atas nama Gede Antara tersebut," ungkap Eka Sabana.

Halaman
12
Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved