Rektor Unud Ditetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Ajukan Praperadilan, Kejati Bali Siap Ladeni

Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Unud, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali siap meladeni Rektor Unud, Prof Antara dalam sidang praperadilan

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Putu Candra/Tribun Bali
Prof Antara diwawancarai oleh awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan SPI mandiri Unud di Kejati Bali - Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Ajukan Praperadilan, Kejati Bali Siap Ladeni 

Berdasarkan keterangan dari humas Pengadilan Negeri Denpasar, sidang praperadilan akan digelar Senin 10 April 2023.

Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Agus Akhyudi.

Setelah Rektor Unud, dua pejabat Unud, yakni IKB dan NPS juga mempraperadilan Kejati Bali.

Keduanya mengajukan praperadilan, karena ditetapkan tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

"Praperadilan dana SPI Unud dari tersangka IKB dan NPS sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor register 8/Pid.Pra/2023/PN Dps," kata Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Jumat.

Putra Astawa mengatakan, jadwal sidang praperadilan serta penetapan hakim yang akan menyidangkan telah ditetapkan.

"Hakim pemeriksa I Wayan Yasa. Sidang pertama akan digelar Selasa (11 April 2023)," ungkapnya.

Ditanya apakah tersangka inisial IMY juga mengajukan praperadilan, Putra Astawa mengatakan belum ada pengajuan yang masuk dari yang bersangkutan.

"Belum ada masuk lagi. Sementara baru dua berkas itu," terangnya.

Seperti diberitakan, tim penyidik pidsus yang dikomandoi Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo menetapkan IKB, NPS dan IMY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud.

Dalam perkara ini, sejak 24 Oktober 2022 penyidik telah melakukan penyidikan.

Mulai dari meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait. Hal ini dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti.

Di mana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

Ketiga tersangka tersebut terlibat dalam kepanitiaan penerimaan maba seleksi jalur mandiri Unud.

Pula, ketiganya diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa.

Terkait pasal, ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (can)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved