Rektor Unud Ditetapkan Tersangka

Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Ajukan Praperadilan, Kejati Bali Siap Ladeni

Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI Unud, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali siap meladeni Rektor Unud, Prof Antara dalam sidang praperadilan

Penulis: Putu Candra | Editor: Putu Dewi Adi Damayanthi
Putu Candra/Tribun Bali
Prof Antara diwawancarai oleh awak media usai menjalani pemeriksaan sebagai saksi kasus dugaan SPI mandiri Unud di Kejati Bali - Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Ajukan Praperadilan, Kejati Bali Siap Ladeni 

TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof DR Ir I Nyoman Gde Antara MEng menempuh upaya hukum praperadilan.

Praperadilan diajukan Prof Antara bersama tim kuasa hukumnya terkait penetapan tersangka dirinya dalam perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

"Perkara Praperadilan No.7/Pid.Pra/2023/PN Dps atas nama Pemohon Prof Dr I Nyoman Gede Antara MEng dengan Termohon Kejaksaan Tinggi Bali sudah terdaftar di PN Denpasar," kata Humas Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, I Gede Putra Astawa, Jumat 31 Maret 2023.

Dengan diajukannya praperadilan oleh Prof Antara, pihak PN Denpasar pun telah menetapkan jadwal sidang serta hakim tunggal yang akan memimpin jalannya sidang.

Baca juga: Ditetapkan Tersangka Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Prof Antara Ajukan Praperadilan

"Hakim pemeriksa Agus Akhyudi. Sedangkan untuk jadwal sidang akan digelar hari Senin tanggal 10 April 2023," terang Putra Astawa.

Diketahui, Prof Antara dalam perkara ini didampingi oleh tim kuasa hukumnya, yakni Nyoman Sukandia, Gede Pasek Suardika, Rama Gemingkar Matram, Riska Rety SH, Rahmat Sulistyo, David Nikidemus, Seraphine Woro Widiastuti, Ni Made Murniati, I Putu Mega Marantika, Komang Nila Adnyani, dan I Gede Bagus Ananda Pratama.

Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.

Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk.

Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.

Prof Antara menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.

Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No 20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali siap meladeni Rektor Unud, Prof Antara dalam sidang praperadilan.

“Terkait proses hukum itu kami hormati dan tim akan menyiapkan segala sesuatunya dalam menghadapi sidang praperadilan ini," jelas Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra, Jumat 31 Maret 2023.

Namun pihaknya mengatakan, untuk saat ini belum menerima pemberitahuan terkait jadwal persidangan.

"Sampai hari ini kami belum menerima salinan atau pemberitahuan jadwal sidang praperadilan atas nama Gede Antara tersebut," ungkap Eka Sabana.

Berdasarkan keterangan dari humas Pengadilan Negeri Denpasar, sidang praperadilan akan digelar Senin 10 April 2023.

Sidang praperadilan dipimpin hakim tunggal Agus Akhyudi.

Setelah Rektor Unud, dua pejabat Unud, yakni IKB dan NPS juga mempraperadilan Kejati Bali.

Keduanya mengajukan praperadilan, karena ditetapkan tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.

"Praperadilan dana SPI Unud dari tersangka IKB dan NPS sudah terdaftar di Pengadilan Negeri Denpasar dengan nomor register 8/Pid.Pra/2023/PN Dps," kata Humas PN Denpasar, Gede Putra Astawa, Jumat.

Putra Astawa mengatakan, jadwal sidang praperadilan serta penetapan hakim yang akan menyidangkan telah ditetapkan.

"Hakim pemeriksa I Wayan Yasa. Sidang pertama akan digelar Selasa (11 April 2023)," ungkapnya.

Ditanya apakah tersangka inisial IMY juga mengajukan praperadilan, Putra Astawa mengatakan belum ada pengajuan yang masuk dari yang bersangkutan.

"Belum ada masuk lagi. Sementara baru dua berkas itu," terangnya.

Seperti diberitakan, tim penyidik pidsus yang dikomandoi Aspidsus Kejati Bali Agus Eko Purnomo menetapkan IKB, NPS dan IMY sebagai tersangka dugaan tindak pidana korupsi penyalahgunaan dana SPI maba seleksi jalur mandiri Unud.

Dalam perkara ini, sejak 24 Oktober 2022 penyidik telah melakukan penyidikan.

Mulai dari meminta keterangan saksi, pendapat ahli, melakukan penggeledahan dan penyitaan terhadap dokumen-dokumen terkait. Hal ini dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti.

Di mana dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi dan menemukan tersangkanya.

Ketiga tersangka tersebut terlibat dalam kepanitiaan penerimaan maba seleksi jalur mandiri Unud.

Pula, ketiganya diduga ikut berperan terjadinya pungutan atau pengenaan uang SPI tanpa dasar kepada calon mahasiswa.

Terkait pasal, ketiga tersangka tersebut disangkakan melanggar Pasal 12 huruf e Jo. Pasal 18 Undang-Undang No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang RI No. 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang No.31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (can)

Kumpulan Artikel Bali

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved