Berita Bali
Rektor Unud Kembali Mangkir Dipanggil Soal Kasus Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud
Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng mangkir dari panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi Bali
Penulis: Putu Candra | Editor: Ida Ayu Suryantini Putri
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Rektor Universitas Udayana (Unud), Prof. DR. Ir. I Nyoman Gde Antara, M.Eng mangkir dari panggilan penyidik pidana khusus Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali, Senin, 3 April 2023.
Prof Antara akan diperiksa sebagai tersangka perkara dugaan korupsi penyalahgunaan dana Sumbangan Pengembangan Institusi (SPI) mahasiswa baru (maba) seleksi jalur mandiri Unud tahun 2018-2022.
Diketahui, Prof Antara juga pernah tidak memenuhi panggilan penyidik Kejati Bali saat dirinya diperiksa sebagai saksi untuk tiga pejabat Unud yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca juga: Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI, Rektor Unud Ajukan Praperadilan, Kejati Bali Siap Ladeni
Kepala Seksi Penerangan dan Hukum (Kasi Penkum) Kejati Bali, Putu Agus Eka Sabana Putra membenarkan hari ini Prof Antara diperiksa sebagai tersangka.
Namun yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik.
"Hari ini ada pemanggilan tersangka INGA. Yang bersangkutan dipanggil kapasitasnya sebagai tersangka. Namun yang bersangkutan tidak hadir," jelasnya ditemui di Kejati Bali.
Baca juga: Rektor Unud Ajukan Praperadilan, Kasus Dugaan Korupsi Dana SPI, Kejati Bali Siap Ladeni
Ditanya alasan Prof Antara tidak hadir memenuhi panggilan pemeriksaan. Eka Sabana mengatakan, sampai saat ini belum mengetahui.
"Sampai batas waktu jam kerja selama bulan puasa pukul 15.00 Wita, saya konfirmasi penyidik belum menerima surat keterangan tidak hadirnya yang bersangkutan. Jadi kami tidak tahu alasannya," ungkapnya.
Diberitakan sebelumnya, tim penyidik yang dikomandoi Asisten Pidana Khusus (Aspidsus), Kejati Bali Agus Eko Purnomo telah menetapkan Prof Antara sebagai tersangka.
Baca juga: Dugaan Korupsi SPI Mandiri Unud, Kejati Bali Siap Ladeni Prof Antara di Sidang Praperadilan
Prof Antara ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan alat bukti yang cukup berupa keterangan saksi saksi, ahli dan surat serta bukti petunjuk. Disimpulkan tersangka Prof Antara berperan dalam dugaan kasus SPI Unud.
Prof Antara sendiri menjabat sebagai Rektor Unud Periode 2021-2025 dan pernah menjabat sebagai Ketua Panitia Penerimaan Mahasiswa Baru jalur Mandiri tahun 2018 sampai dengan 2020.
Dalam kasus ini Prof Antara disangkakan pasal 2 ayat (1), pasal 3, pasal 12 huruf e jo pasal 18 UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan UU No.20 tahun 2021 tentang perubahan atas UU No.31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. (*)
Berita lainnya di Korupsi SPI Unud
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.