THR ASN 2023

Update THR Lebaran 2023: Cek Kategori ASN dan Karyawan Swasta yang Berhak Dapatkan THR Tahun Ini

Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), juga akan dijelaskan mengenai kategori penerima THR bagi pekerja atau karyawan swasta.

Editor: Mei Yuniken
hai.grid.id
Ilustrasi THR - Update THR Lebaran 2023: Cek Kategori ASN dan Karyawan Swasta yang Berhak Dapatkan THR Tahun Ini 

TRIBUN-BALI.COMUpdate THR Lebaran 2023: Cek Kategori ASN dan Karyawan Swasta yang Berhak Dapatkan THR Tahun Ini

Dalam artikel ini akan dirangkumkan mengenai kategori atau kriteria pekerja yang berhak menerima Tunjangan Keagamaan atau Tunjangan Hari Raya (THR) tahun ini.

Selain Aparatur Sipil Negara (ASN), juga akan dijelaskan mengenai kategori penerima THR bagi pekerja atau karyawan swasta.

Seperti yang diketahui bersama, THR adalah hak yang harus diterima oleh ASN maupun karyawan swasta.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan mengumumkan bahawa pemberian THR kepada ASN telah diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2023.

Sedangkan pada kesempatan lain, aturan mengenai pemberian THR untuk karyawan swasta juga telah disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah.

Aturan tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04.00/III/2023.

Dalam PP dan SE yang telah keluar tersebut, terdapat penjelasan mengenai beberapa poin terkait pembagian THR Lebaran 2023.

Mulai dari jadwal, besaran hingga kategori yang berhak mendapatkan THR Lebaran 2023.

Secara lebih lanjut akan dijelaskan dalam artikel ini.

Dilansir dari TribunCirebon, kategori atau kriteria yang berhak mendapat THR Lebaran 2023:

Baca juga: THR dan Gaji 13 Pensiunan PNS 2023 Kapan Cair? Cek Jadwal dan Besarannya di Sini

ASN yang  berhak menerima THR Lebaran 2023

Sri Mulyani mengatakan, pemerintah memberikan THR sebagai bentuk penghargaan atas kontribusi dan pengadian ASN, termasuk TNI, Polri, tenaga pendidik, dan pensiunan yang sudah melayani masyarakat di tingkat pusat maupun daerah.

ASN yang dimaksud adalah pegawai negeri sipil (PNS) dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK).

Pemberian THR juga dimaksudkan untuk pemulihan ekonomi nasional melalui penguatan daya beli masyarakat.

Halaman
123
Sumber: Tribun Cirebon
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved