Berita Bali

Bentuk Pendanaan Penguatan Budaya Desa Adat dan Subak di Bali Belum Ditentukan Pusat

Hal ini merujuk pada Undang-undang Provinsi Bali yang telah resmi disahkan oleh DPR RI sebelumnya pada, Selasa 4 April 2023.

Tribun Bali/ Ni Luh Putu Wahyuni Sri Utami
Gubernur Bali Wayan Koster berikan sambutan saat acara penyerahan hadiah untuk pemenang lomba ogoh-ogoh di Jayasabha pada, Kamis 6 April 2023. 

Sementara itu, hal senada juga dikatakan Gubernur Bali, Wayan Koster.

Saat ditemui pada acara penyerahan hadiah lomba ogoh-ogoh, terkait bentuk pendanaan pusat, Wayan Koster menjawab belum ditentukan.

Disinggung apakah seperti Yogyakarta, Wayan Koster mengatakan bantuan pusat berbeda dengan daerah lain. Jumlahnya juga berbeda.

“Itu belum (bantuan pusat). Beda-beda (dengan Yogyakarta),” kata Wayan Koster singkat. (*)

 

 

Sumber: Tribun Bali
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved