Dukun Sadis di Banjarnegara

Pasutri Asal Lampung Jadi Korban Pembunuhan Dukun Pengganda Uang di Banjarnegara, Hilang sejak 2021

Polisi berhasil mengidentifikasi identitas empat jenazah korban kasus pembunuhan berantai yang dilakukan oleh dukun pengganda uang

Editor: I Putu Juniadhy Eka Putra
Kolase Tribunnews
Mbah Slamet (kiri) dukun pengganda uang di Banjarnegara dan mayat para korbannya 

Karena komunikasi tersebut tidaklah masuk akal, maka ia pun tidak mempercayainya.

Baca juga: 3 Fakta Nyata Dukun Pengganda Uang Banjarnegara, Motif dan Kronologi Slamet Tohari Bikin Syok

Sejak kepergian sang ibu yang pamit pergi bekerja, komunikasi mereka pun terputus.

Hingga akhirnya ia mendapatkan kabar buruk ayah dan ibunya jadi korban pembunuhan Mbah Slamet.

Kabar tersebut ia dapatkan dari kerabat yang tinggal di Solo.

Sementara itu, Ngalimun, ayah kandung korban Wahyu Tri Ningsih meminta anak dan menantunya dimakamkan di TPU Desa Tanjungrejo, Pesawaran, Lampung.

Ngalimun menuturkan, dirinya bersama keluarga besarnya juga akan mempersiapkan kepulangan jenazah korban jika proses otopsinya sudah selesai.

“Saya minta keduanya dimakamkan di sini,” jawab Ngalimun.

Ngalimun mengatakan almarhum Irsyad dan Tri istrinya merupakan sosok yang baik dan ramah.

Ia juga menyebut keduanya di keluarga adalah sosok yang tidak pernah neko-neko.

“Bahkan anak saya pun dan suaminya tidak pernah membuat masalah apapun baik di keluarga maupun di lingkungan rumah,” ucapnya.

Sehingga kematian keduanya menjadi pukulan telak baginya dirinya sebagai orang tua.

Saat mengetahui anaknya dikabarkan meninggal secara tragis, Ngalimun geram dan meminta pihak kepolisian bisa mengungkap kasus ini secara terang.

“Pelaku harus dihukum seberat-beratnya,” pungkas Ngalimun.

Pembunuhan Dilakukan Sejak 2020

Selama tiga hari proses pencarian jenazah, polisi telah menemukan 12 jasad korban pembunuhan berantai yang dilakukan Mbah Slamet.

Halaman
1234
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved