Bupati Meranti Terjerat Korupsi
Bupati Meranti Resmi Ditahan 20 Hari, KPK Akui Ada Peran dari Mantan Direktur Penyidik KPK
Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT)
TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Bupati Kepulauan Meranti, Muhammad Adil resmi ditahan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) usai terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT).
Muhammad Adil terbukti melakukan tindakan korupsi sehingga KPK langsung menetapkan dirinya sebagai tersangka dan resmi ditahan selama 20 hari demi penyidikan.
KPK juga mengungkap adanya peran mantan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro kasus korupsi yang menjerat Bupati Meranti ini.
Kesaksian ini dijelaskan langsung oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata.
Baca juga: KPK Dalami 25 Selebriti yang Disebut Terlibat Kasus Pencucian Uang Rafael Alun, Ada 3 Band Besar
Alexander Marwata menjelaskan bahwa OTT yang dilakukan untuk mengungkap kasus ini sudah lama dijalankan dari masa jabatan Brigjen Endar Priantoro masih sebagai penyidik KPK.
"Kemudian terkait OTT pertama (di tahun 2023), saya yakin kegiatan tangkap tangan yang kami lakukan ini prosesnya sudah lama,”
“Sprin (surat perintah) lidiknya sendiri tidak tahu tapi saya yakin proses lidiknya sudah lebih dari satu bulan atau berapa bulan, berarti apa?."
"Proses lidiknya itu sudah sejak dari zamannya Pak Endar tentu saja, tentu ini menjadi kontribusi yang bersangkutan di dalam proses tangkap ini," ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Jumat 4 April 2023 lalu.
Baca juga: Tak Terima Dikaitkan Artis R di Kasus Rafael Alun, Raffi Ahmad Bongkar Harta Kekayaan: Kerja Keras!
Pernyataan Alexander ini sekaligus menampik rumor bahwa penangkapan terhadap Muhammad Adil dilakukan seusai Brigjen Endar dicopot sebagai Direktur Penyelidikan KPK.
Dirinya menyebut penangkapan terhadap Muhammad Ali dilakukan setelah penyidik KPK sudah memiliki cukup bukti.
Sehingga, tidak berhubungan dengan pencopotan Brigjen Endar.
"Jadi tidak benar, seolah-olah dengan yang bersangkutan sudah selesai di KPK, kemudian kita tangkap tangan,”
“Oh tidak, ini murni karena kecukupan alat bukti dan keyakinan dari tim ketika memutuskan untuk melakukan tangkap tangan itu, baru dilakukan kemarin,”
“Jadi tidak ada hubungannya dengan berakhirnya tugas Pak Endar di KPK," tegas Alexander.

Pada kesempatan yang sama, Alexander juga membeberkan fakta-fakta terkait OTT terhadap Muhammad Adil.
Baca juga: Raffi Ahmad Persilahkan KPK dan PPATK Cek Harta Kekayaannya usai Dikaitkan Artis R Kasus Rafael Alun
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.