Bupati Meranti Ditangkap KPK
KPK Akui Ada Andil Brigjen Endar Priantoro di OTT Bupati Meranti: Ini Kontrubusi Pak Endar
KPK mengungkapkan ada andil mantan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro OTT Bupati Meranti
KPK Akui Ada Andil Brigjen Endar Priantoro di OTT Bupati Meranti: Ini Kontrubusi Pak Endar
TRIBUN-BALI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada andil mantan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan meranti, Muhammad Adil.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Jumat 7 April 2023.
Ia pun meyakini jika Sprin (surat perintah) lidik terhadap Bupati Meranti sudah diproses lebih dari sabu bulan.
"Kemudian terkait OTT pertama (di tahun 2023), saya yakin kegiatan tangkap tangan yang kami lakukan ini prosesnya sudah lama. Sprin (surat perintah) lidiknya sendiri tidak tahu tapi saya yakin proses lidiknya sudah lebih dari satu bulan atau berapa bulan, berarti apa?."
"Proses lidiknya itu sudah sejak dari zamannya Pak Endar tentu saja, tentu ini menjadi kontribusi yang bersangkutan di dalam proses tangkap ini," ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Jumat 7 April 2023.
Hal ini pun menampik rumor jika penangkapan Muhammad Adil dilakukan usai Brigjen Endar resmi dicopot sebagai dari jabatanya di KPK.
Dirinya menyebut penangkapan terhadap Muhammad Ali dilakukan setelah penyidik KPK sudah memiliki cukup bukti.
Sehingga, tidak berhubungan dengan pencopotan Brigjen Endar.
Baca juga: Terkait OTT KPK Bupati Meranti, Wakil Ketua KPK Akui Ada Andil Peran Brigjen Endar Priantoro
"Jadi tidak benar, seolah-olah dengan yang bersangkutan sudah selesai di KPK, kemudian kita tangkap tangan, oh tidak, ini murni karena kecukupan alat bukti dan keyakinan dari tim ketika memutuskan untuk melakukan tangkap tangan itu, baru dilakukan kemarin, jadi tidak ada hubungannya dengan berakhirnya tugas Pak Endar di KPK," tegas Alexander.
Tiga Klaster Dugaan Korupsi
Alexander Marwata menjelaskan, terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang dilakukan Muhammad Adil.
Pertama, tersangka dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah.
Dalam kasus travel umrah, Adil diduga menerima uang Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria.
Kemudian, Adil diduga memungut setoran dari pada satuan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat.

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.