Bupati Meranti Ditangkap KPK
KPK Akui Ada Andil Brigjen Endar Priantoro di OTT Bupati Meranti: Ini Kontrubusi Pak Endar
KPK mengungkapkan ada andil mantan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro OTT Bupati Meranti
KPK Akui Ada Andil Brigjen Endar Priantoro di OTT Bupati Meranti: Ini Kontrubusi Pak Endar
TRIBUN-BALI.COM - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkapkan ada andil mantan Direktur Penyidikan KPK, Brigjen Endar Priantoro dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Kepulauan meranti, Muhammad Adil.
Hal tersebut disampaikan oleh Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata pada Jumat 7 April 2023.
Ia pun meyakini jika Sprin (surat perintah) lidik terhadap Bupati Meranti sudah diproses lebih dari sabu bulan.
"Kemudian terkait OTT pertama (di tahun 2023), saya yakin kegiatan tangkap tangan yang kami lakukan ini prosesnya sudah lama. Sprin (surat perintah) lidiknya sendiri tidak tahu tapi saya yakin proses lidiknya sudah lebih dari satu bulan atau berapa bulan, berarti apa?."
"Proses lidiknya itu sudah sejak dari zamannya Pak Endar tentu saja, tentu ini menjadi kontribusi yang bersangkutan di dalam proses tangkap ini," ujar Alexander dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta yang ditayangkan di YouTube KPK RI, Jumat 7 April 2023.
Hal ini pun menampik rumor jika penangkapan Muhammad Adil dilakukan usai Brigjen Endar resmi dicopot sebagai dari jabatanya di KPK.
Dirinya menyebut penangkapan terhadap Muhammad Ali dilakukan setelah penyidik KPK sudah memiliki cukup bukti.
Sehingga, tidak berhubungan dengan pencopotan Brigjen Endar.
Baca juga: Terkait OTT KPK Bupati Meranti, Wakil Ketua KPK Akui Ada Andil Peran Brigjen Endar Priantoro
"Jadi tidak benar, seolah-olah dengan yang bersangkutan sudah selesai di KPK, kemudian kita tangkap tangan, oh tidak, ini murni karena kecukupan alat bukti dan keyakinan dari tim ketika memutuskan untuk melakukan tangkap tangan itu, baru dilakukan kemarin, jadi tidak ada hubungannya dengan berakhirnya tugas Pak Endar di KPK," tegas Alexander.
Tiga Klaster Dugaan Korupsi
Alexander Marwata menjelaskan, terdapat tiga klaster dugaan korupsi yang dilakukan Muhammad Adil.
Pertama, tersangka dugaan korupsi penerimaan fee jasa travel umrah.
Dalam kasus travel umrah, Adil diduga menerima uang Rp 1,4 miliar dari PT Tanur Muthmainnah melalui Fitria.
Kemudian, Adil diduga memungut setoran dari pada satuan satuan kerja perangkat daerah (SKPD) setempat.

Sementara itu, untuk kasus pemungutan setoran dari SKPD, hal itu diduga bersumber dari pemotongan uang persediaan (UP) dan ganti uang persediaan (GUP). Besarannya sekitar 5 persen hingga 10 persen bagi setiap SKPD.
“Masing-masing SKPD yang kemudian dikondisikan seolah-olah adalah utang pada Adil,” ujar Alex.
Selanjutnya, Adil juga diduga menyuap Fahmi dengan uang sekitar Rp 1,1 miliar terkait pemeriksaan keuangan Pemkab Kepulauan Meranti.
Atas ketiga perkara ini, KPK menetapkan Muhammad Adil sebagai tersangka suap.
Adil disangka melanggar Pasal huruf f atau Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ia juga disangka sebagai pemberi suap dan disangka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau Pasal 5 ayat (1) huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Kemudian, Fahmi sebagai tersangka penerima suap disangka Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Ditahan di Rutan KPK
KPK lantas mengumumkan menahan Muhammad Adil selama 20 hari ke depan.
Selain Adil, KPK juga menahan Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Fitria Nengsih, dan Ketua Tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Perwakilan Riau M Fahmi Aressa dalam kurun waktu yang sama.
“Terhitung mulai tanggal 7 April 2023 sampai dengan 26 April 2023,” kata Alex.
Muhammad Adil dan Fitria ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) KPK pada Gedung Merah Putih, sedangkan Fahmi ditahan di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur.
Sebelum dicokok KPK, Adil sempat menjadi buah bibir di masyarakat pada Desember 2022. Ketika itu, ia menumpahkan kekesalannya kepada Direktur Jenderal Perimbangan Keuangan Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Luky Alfirman.
Adil mengaku kesal karena nilai dana bagi hasil (DBH) produksi minyak dari Meranti yang diberikan oleh Kemenkeu tak sebanding dengan produksi dan kenaikan harga minyak.
Baca juga: KPK Tahan Bupati Kepulauan Meranti dan Dua Tersangka Lainnya
Ia mengungkapkan, lifting minyak Meranti saat ini mencapai 7.500 barrel per hari, dari sebelumnya hanya di kisaran 3.000-4.000 barrel per hari.
Sementara asumsi harga minyak dalam anggaran negara naik menjadi 100 dollar AS per barrel dari sebelumnya 60 dollar AS per barrel.
Namun, dana bagi hasil yang diterimanya untuk tahun 2022 sebesar Rp 115 miliar. Menurutnya, jumlah ini hanya naik sekitar Rp 700 juta dari sebelumnya.
Baca juga: PERAN dan Konstruksi Kasus Suap di Meranti, KPK Menetapkan 3 Tersangka Termasuk Muhammad Adil
Sedangkan, di sisi lain, Kepulauan Meranti berstatus sebagai salah satu daerah termiskin di Indonesia dengan jumlah penduduk miskin mencapai 25,68 persen.
"Meranti itu daerah termiskin se-Indonesia, penghasil minyak, termiskin, ekstrem lagi. Pertanyaan saya, bagaimana kami tidak miskin, uang kami tidak dikasihkan," kata Adil saat itu.
Baca juga: Usai Kena OTT, Bupati Kepulauan Meranti: Mohon Maaf atas Kekhilafan Saya
Adil pun sempat melontarkan pernyataan bahwa pemerintah pusat tak perlu lagi mengambil sumber daya alam Kabupaten Kepulauan Meranti jika tak ingin mengurus daerah itu.
Ia bahkan mengatakan pemerintah pusat bisa sekalian menyerahkan daerah Meranti ke negara tetangga.
"Maksud saya, kalau pusat enggak mau mengurus Meranti, kasihkan kami ke negeri sebelah. Kan saya ngomong (keluhan dana bagi hasil), atau bapak tak paham juga omongan saya," ujar Adil.
"Apa perlu Meranti mengangkat senjata? Kan tak mungkin. Ini menyangkut masalah Meranti yang miskin ekstrem," katanya lagi.
(*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul OTT KPK Bupati Meranti, KPK Akui Ada Peran Brigjen Endar Priantoro dan di Kompas.com dengan judul Bupati Meranti Tersangka KPK: Terima Suap, Potong Anggaran hingga Memberi Suap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.